Beredar Isu, Penempatan Guru Lulusan PPPK Harus Bayar Mahar Puluhan Juta di Bidang PTK Disdik Merangin

Screenshot

JurnalOne.com, BANGKO – Beredar kabar bahwa lulusan PPPK di Kabupaten Merangin tahap satu tahun 2024 dan tahap dua, tahun 2025 harus membayar uang mencapai puluhan juta rupiah untuk penempatan, terkhusus guru agama, Selasa (23406/2025).

Hal terbongkar setelah adanya pengakuan guru agama yang lulus PPPK bernisial J (46) dan beberapa rekannya saat dia mempertanyakan proses penempatan  untuk disekolah asal, atau sekolah yang dekat dari rumah dibidang Pendidik Tenaga Kerja Pendidikan Disdik Kabupaten Merangin.

“Kami yang dinyatakan lulus PPPK, baik itu tahap satu tahun 2024 dan tahap dua, tahun 2025 kalau dak melobi dan mengeluarkan angko-angko, terimobe lah nasib, terutama guru mata pelajaran agama, siap- siap di tempatkan jauh” ungkap J kemedia ini.

Menariknya, lanjut J, lagi jika ingin penempatan sesuai kehendak, dirinya diminta oknum merogok kocek sebesar Rp 20 juta. Kalau tidak jangan harap.

“Kalau mau penempatan sesuai dengan kehendak kito, harus siap duit sekitar 20 juta, dimanalah kami cari duit sebanyak itu”tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PTK Kerjaan Disdik Merangin, Rafdi dikonfirmasi terkait mencuatnya dugaan skandal suap mencapai puluhan juta rupiah tersebut,membantah dan mengatakan hal tersbut tidak benar.

“Baik, ado yang menyampaikan dengan saya bahwa ada penarikan uang terhadap penempatan guru lulus PPPK tahap satu yang SKnya belum keluar di Bidang PTK dengan tegas kami pastikan itu tidak benar, dan saya tidak pernah melakukan itu,”bantah Kabid PTK Rafdi saat dikonfirmasi diruangnya.

Menurut Rafdi, seandainya dalam proses ini ada oknum guru menjual nama baiknya bahwa dia (Rafdi) dan memang menudingnya menerima suap dalam penempatan guru ini mohon disampaikan siapa oknum yang menyampaikan, nanti akan dipertangungjawabkan.

“Kembali saya tegas bahwa isu itu tidak benar, tapi yang menyampaikan keruangan saya itu banyak.Sejak menjadi Kabid PTK sampai hari ini saya pastikan tidak pernah melakukan hal itu,” tukas Rafdi.

Untuk di ketahui dalam pengambilan formasi PPPK Guru, tidak ada lokasi penempatan yang di pilih, berbeda dengan nakes dan teknis, PPPK Guru penempatan di kembalikan ke OPD terkait demi pemerataan guru.(*)

Reporter/Idon Sesra