JurnalOne.com, BANGKO – Pendri Oktara (35) warga Rejo Sari, Kecamatan Pamenang, Merangin, Jambi tak berkutik saat ditangkap SatReskrim Polres Merangin dikediamannya, Sabtu (14/06/2025) kemaren.
Pendri ditangkap, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan memalsukan dokumen Delivery Order (DO) milik PT. KMB, hingga perusahan merugi sebesar RP 34 juta.
Penangkapan Pendri, dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 18.00 WIB, yang mana sebelumnya aparat berhasil mengamankan tersangka lainnya, yakni Ari Dharmawan merupakan karyawan PT.KMB.
Dari pengembangan penyelidikan Ari, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Tak menunggu lama aparat langsung bergerak menuju lokasi di Desa Rejosari.
Penangakapan Pendri ini diakui Kapolres Merangin melalui Kasatreskrim AKP Mulyono SH.
“Dipimpin Katim Aipda Azhadi Ananda SH, dan hasil pengembangan, kita berhasil menangkap terduga pelaku pemalsuan dokumen DO milik perusahan PT.KMB yakni Pendri.Tim mendatangi rumah tersangka dan menunjukkan surat perintah penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/29/V/2025/SPKT/Polres Merangin,”ungkap Mulyono.
Menurut Mulyono, kasus ini bermula pada Rabu, 9 April 2025 saat Ari Dharmawan (Pelaku Utama) yang merupakan karyawan PT KMB meminta bantuan petugas keamanan untuk membuatkan DO fiktif dengan imbalan sejumlah uang.Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengelabui sistem distribusi perusahaan.
“Kasus ini terbongkar setelah pihak manajemen PT KMB menemukan adanya ketidaksesuaian data pada akhir April 2025. Dari tangan pelaku, menyita lima lembar kwitansi DO PT KMB sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Merangin,” terangnya Mulyono.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.(*)
Reporter/Idon Sesra













