Tiga Pelaku Pengedar Pil Heximer Dan Tramadol di Sikat Polisi

JurnalOne.com, BANGKO – Satreskrim Polres Merangin menangkap tiga orang pengedar obat-obatan terlarang berjenis Heximer dan Tramadol dikirim melalui salah satu jasa pengiriman paket, Selasa (18/03/2025).

Ketiga pelaku itu, berinisial DS (23) warga sungai Kapas, ASF (19) warga Sungai Kapas, dan RH (26) warga Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi.

Hal ini diketahui, setelah Wakapolres Merangin Kompol Muklis Gea SH, Kasat Reskrim AKP Mulyono SH, Kasi Humas beserta Staf, Perwakilan BPOM, melaksanakan Press release digelar di depan Loby Polres Merangin.

Pengungkapan ini bermula dari kunjungan petugas BPOM Muara Bungo, berkoordinasi dan minta pendampingan terkait pengiriman paket yang dicurigai berisi obat-obatan terlarang.

“Kasus ini dibongkar saat kita menerima kunjungan dari rekan BPOM muara Bungo, yang mana ada informasi pengiriman paket obat-obatan dari Tangerang menuju Bangko, kita langsung menindak lanjuti informasi tersebut” katanya Kasat Reskrim Mulyono kepada media Senin (18/3/2025) petang.

Saat dilakukan penggeledahan, tambah Mulyono, petugas menemukan berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, diantaranya berupa 200 (dua ratus) tablet jenis Tramadol, 930 (sembilan tiga ratus puluh) Butir tablet jenis Hexymer dan 1 (satu) botol wadah Hexymer.

“Saat itu juga anggota menyita barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi Redmi 12 , Imei 1: 861209061118787 , Imei 2 : 861209061118795, 1 (satu) Unit Alat Komunikasi (Handphone) Merk : Oppo Reno5, Model : CPH2159, IMEI (slot sim 1) 865954051169938 IMEI (slot sim 2) 865954051169920 dan 1 (satu) unit HP merk ITEL A70 IMEI 1 355485664350943, IMEI 2 355485664350950 dari masing-masing tersangka,” terang Mulyono.

Mulyono menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana, karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 435 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tukas Mulyono.

Sementara itu, Sdr Pernanda Sapyanoki,S.Farm, Apt selaku Kepala Loka POM Kabupaten Bungo kepada awak media menjelaskan bahwa obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan jenis obat keras yang tidak terdaftar.

“Obat-obatan yang disita dari ketiga tersangka merupakan obat Illegal. Obat itu mengandung zat adiktif atau obat keras tidak terdaftar dan apabila digunakan secara terus menerus tidak sesuai dengan dosis atau takaran maka akan berdampak ketergantungan pada penggunanya,”ebut Pernanda.

Reporter/Idon Sesra