JurnalOne.com, BANGKO – Apartur Sipil Negara (ASN) terduga bermain tambang emas ilegal mengunakan alat berat merk SDLG di Sungai Landur Gedang, bernama “Guruh” bekerja sebagai staf di Kecamatan Muara Siau, Merangin, Jambi sepertinya bakal berbuntut panjang, Rabu,(21/09/2026).
Pasalnya selain bisa dijerat dengan aturan minerba dengan sengaja menjarah kekayaan milik negara secara ilegal, posisinya sebagai ASN dikantor Camat Muara Siau tersebut juga bakal terancam lantaran jarang masuk kantor.
Terkuaknya bobrok ASN yang satu ini setelah media mendapat informasi dari Camat Muara Siau Zulfahmi SE, Selasa (21/07/2026) petang.
“Kami sebenarnya belum tau dia bermain tambang ilegal mengunakan alat berat, taunya hanya diberita kemaren.Dia (Guruh -red) ini payah orangnya karena dia jarang masuk kantor,”ungkap Camat Muara Siau yakni Zulfahmi.
Meski begitu, kata Zulfahmi terkait degan dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakoni Guruh, dalam akan memanggil guna meminta klarifikasi berita yang berdar tersebut.Jika memang terbukti bermain tambang ilegal pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang belaku.
“Kita panggil dulu, jika ada bukti mengarah ke pelangggaran etik ASN, kita akan berikan teguran serta berikan sanksi sesuai aturan,” tambah Zulfahmi.
Zulfahmi menyebut, setelah dilantik Bupati menjadi salah satu staf di Kecamatan Muara Siau ini boleh dikatakan beberapa kali bertemu Guruh. Lantaran dia sangat jarang masuk kantor.
“Informasinyo dio jarang ngantor dikabarkan karena tidak sepakat dengan penapatan jabatanyo setelah dilantik oleh Bupati di Kecamatan Muara Siau ini,”singkat Zulfahmi.(Redaksi).













