Gunakan Tengki Mobil Modifikasi Ngelasir Dapat 16 Galon BBM Bersubsidi, Warga Desa Rawa Jawa di Tangkap Polisi

JurnalOne.com, BANGKO – SR (52) warga Desa Rawa Jaya Kecamatan Tabir Selatan, Merangin Jambi, sekira pukul 09:00 WIb Kamis malam (27/02/2025) terpaksa harus berurusan dengan aparat Sat Reskrim Polres Merangin.

Lelaki paruh baya yang tinggal di Jl.Tumbro Raya RT/RW.035 ini ditangkap, karena kedapatan mengangkut sebanyak 16 galon BBM bersubsidi jenis pertalite dalam mobil Suzuki Carry Futura warna Hijau dengan no Pol BA 1268 II yang sudah di Modifikasi, dan minyak tersebut kabarnya untuk dijual kembali.

Penangkapan ini dibeberkan Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono.SH.

Kata Mulyono, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan maraknya aktifitas mobil yang mengangkut BBM bersubsidi untuk dijual kembali.

“Setelah mendapat informasi, saya langsung perintahkan anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak,” jelas Mulyono, Senin (03/03/2025) kemedia ini.

Menurut Mulyono, tersangka ini sudah kerap melakukan kegiatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite, dengan modus operandinya yakni tersangka membeli BBM jenis pertalite dari SPBU dengan menggunakan mobil carry yang sudah dimodif tanki minyaknya.

“BBM jenis pertalite tersebut dikumpulkan dalam jerigen plastik sebanyak 16 galon atau sebanyak 560 liter dan BBM jenis pertalite yang masih didalam tangki minyak mobil sebanyak 245 liter, selanjutnya BBM jenis pertalite tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat, dan dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000. (dua ribu rupiah) untuk setiap liternya,” jelas Mulyono.

Perbuatan tersangka, sebut Mulyono telah melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Ancamannya enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.- (enam puluh milyar rupiah),”tutur Mulyono.

Reporter/Idon Sesra

Sumber/Humas Polres Merangin