Kasus Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Kapolres: Terus Ditangani Unit PPA

JurnalOne.com, BANGKO – Adanya laporan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Merangin langsung bergerak cepat untuk mengungkap perkara tersebut, Sabtu (25/01/2025) kemaren.

Tepat sekira pukul 22.30 Wib, Unit PPA didampingi Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan anak diduga melakukan pencabulan, penahanannya juga didampingi orang karena pelaku dan juga masih dibawah umur.

Hal ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, SH.,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi awak media.

“Benar, setelah menerima laporan polisi dari orang tua korban, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk korban serta mengamankan beberapa barang bukti ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” ungkap Kapolres

Kapolres menambahkan, pengembalian pelaku sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena dia belum bisa ditahan.

“Sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa supaya dapat dilakukan penahanan anak harus berumur 14 tahun keatas, namun untuk perkaranya masih tetap dilanjutkan,” tegas Kapolres.

Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H, kepada awak media menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu (25/01/2025) sekira pukul 13.00 Wib. Disamping SMPN 28 Merangin dan perkara tersebut langsung ditangani oleh Unit PPA.

“Perkara tersebut sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Merangin, dan Anak diperlakukan sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) sesuai dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Ruly.

Reporter/Idon Sesra

Sumber/Humas Polres Merangin