12 Hari Jabat Polres Merangin AKBP Roni Sikat Lima Pelaku PETI Dompeng, Tangkap Alat Berat Dan Tiga Pelaku

JurnalOne.com, BANGKO – Kurang lebih 12 hari menjabat Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si, lansung beraksi mengungkap sindikat para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa sudut Kabupaten Merangin.

Sedikitnya dalam pengungkapan tersebut,8 orang pelaku berhasil diamankan. Kemudian, satu unit alat berat berjenis Excavator ber merk Cat juga berhasil disita lengkap dengan tiga orang pelaku.

Kepada media saat Press Release dilaksanakan pada hari Jum’at (24/01/2025) sekira pukul 10.00 Wib depan Lobby Polres, Kapolres mengatakan membeberkan peran pelaku serta modus operandi dan identitas tersangka, serta barang bukti yang berhasil disita.

“Seperti diketahui Polres Merangin pada hari selasa (21/01/2025) telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI dengan menggunakan sarana mesin Dompeng. Pada pengungkapan itu lima orang tersangka berhasil kami amankan berinisial Z (39), R (23), Z (29), A (22) dan P (24), kelima tersangka tersebut kami amankan saat melakukan aktifitas PETI di TKP Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir,” ungkap Kapolres.

Dikatakan Kapolres, pada dihari yang sama pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap pelaku PETI di Desa Bukit Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu menggunakan alat berat.

” Disana anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat Excavator merk CAT 320CC warna kuning dan beberapa barang bukti lainnya. Dalam giat tersebut tiga orang tersangka berhasil diamankan yakni S (46), MM (39) dan S (48),” singkat Kapolres.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H pada awak media menambahkan bahwa penertiban terhadap pelaku PETI tersebut, Polres Merangin dibackup anggota Kodim 0420 Sarko dan saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.

“Benar, dalam ungkap kasus PETI tersebut personil Polres Merangin dibackup dari rekan-rekan anggota Kodim 0420 Sarko, dan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan illegal tersebut,” sebut Ruly.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para Tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.-(seratus milyar rupiah),” tukasnya.(*)

Reporter/Idon Sesra

Sumber/Humas Polres Merangin