JurnalOne.com, BANGKO – Satreskoba Polres Merangin meringkus dua orang pelaku menyalah Narkotika jenis ganja asal Kecamatan Masurai Merangin Jambi, Senen (18/11/2024).
Kedua pelaku tersebut berinisial HS (18), dan rekannya FF (40). Keduanya ditangkap Jum’at (08/11/2024), seminggu yang lalu.
Menurut keterangan Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat curiga bahwa adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Dari informasi itu, tim Opsnal Satreskoba Polres Merangin dipimpin Kanit Idik II, IPDA Miqdad Romaniza, SH, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bahkan saat juga berhasil mengatur pertemuan dengan tersangka melalui skema (undercover buy) di dekat jembatan Desa Nilo Dingin. Sekira pukul pada pukul 16.30 Wib, berhasil mengamankan remaja dengan inisial HS berusia 18 tahun,” ujar Kasat Narkoba AKP Simsal.
Pada penangkapan itu lanjut Simsal, anggota menemukan Barang Bukti dari HS berupa satu paket ganja yang dibungkus kertas.
” Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah tubuh dan barang-barang tersangka. Al hasil kita menemukan barang bukti tambahan berupa plastik hitam berisi ganja seberat 240 gram, satu bilah pisau, dua unit ponsel, sepeda motor Yamaha R15, serta uang tunai Rp300.000 diduga hasil penjualan ganja,” terang Simsal.
Dari keterangan HS, sebut Simsal aparat juga mendapat informasi baru bahwa ada penyimpanan ganja dalam jumlah lebih besar di Desa Sungai Lalang tak jauh dari lokasi pertama ditenggarai rekanya HS yakni FF. Pada waktu itu juga anggota bergerak kelokasi yang dicurigai.
“Sekitar pukul 18.00 Wib, disaat FF (40) sedang memperbaiki sepeda motor di sebuah bengkel di Desa Sungai Lalang, tim menghampiri dan melakukan interogasi. Benar saja FF mengakui bahwa dirinya menyimpan ganja di rumahnya. Dari tangan FF kita berhasil menyita ganja seberat 1,3 kilogram disembunyikan di lemari dan di bawah kasur,” tambah Simsal.
”Kami sangat menghargai peran masyarakat yang turut aktif memberikan informasi. Setiap pengungkapan kasus seperti ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkoba,”jelas Simsal.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.”
Kedua tersangka, HS dan FF, kini ditahan di Mapolres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
HS akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2), serta ancaman tambahan di bawah pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Sementara itu, FF akan menghadapi pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) atas kepemilikan ganja dalam jumlah besar.
“Tentu kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan bahaya narkotika, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus tingkatkan penegakan hukum dan mengintensifkan sosialisasi mengenai dampak narkoba dan mendorong para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya,” pungkasnya.(*)
Reporter/Indon Sesra
Sumber/Humas Polres Merangin