JurnalOne.com, BANGKO – S (29) tak berkutik saat ditangkap anggota SatReskrim Polres Merangin saat berada di kawasan Kelurahan Pematang Kandis Bangko, Merangin, JAMBI, Senen (11/11/2024).
S ditangkap, karena terbukti menampung Emas Hasil Tambang Ilegal.
Menurut keterangan Kapolres Merangin AKBP Rury Roberto penangkapan pelaku bermula saat tim SatReskrim Polres Merangin mendapatkan Informasi tentang adanya kegiatan penampungan emas hasil penambangan emas tapa izin.
“Menindak lanjuti informasi tersebut anggota SatReskrim menuju ke lokasi tersebut. Sesampainya diketahui bahwa benar adanya kegiatan penampungan emas hasil penambangan emas tanpa izin yang dilakukan tersangka,” kata Kapolres
Selanjutnya, sebut Kapolres tim Opsnal lansung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti (BB), diantatanya satu 1 bungkus plastik bening berisikan di duga serbuk mineral emas (emas urai), 3 (tiga) lembar nota jual beli emas, 2 (dua) lembar kertas catatan jual beli emas, 1 (satu) unit hp iphone 11 plus, 1 (satu) mangkuk plastik kecil 1 (satu) lembar kertas pembungkus emas.
“Pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan di duga serbuk mineral emas (emas urai), 3 (tiga) lembar nota jual beli emas, dan 2 (dua) lembar kertas catatan jual beli emas lansung di bawa ke Mapolres guna menyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
” Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau izin dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tukasnya.(*)
Reporter/Idon Sesra
Sumber/Humas Polres Merangin