JurnalOne.com, BANGKO – Satreskrim Polres Merangin, mengamankan dua pelaku judi togel dan agen Chip Higgs Domino dilokasi dan waktu berbeda-beda lengkap bersama sejumlah barang Bukti, Selasa (05/11/2024).
Dua diantara pelaku tersebut berinisial RR (28), tertangkap sedang melakukan transaksi perjudian melalui aplikasi online di sebuah rumah di RT 19, Kelurahan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Sedangkan satunyanya orangnya lagi, RB (23) warga Koto Jati, Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir. Dia ditangkap sedang transaksi di Konter Reff Store bertempat di Waskita Karya Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko.
”Kita terus memberantas judi Online maupun togel,” singkat Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, ketika rilis kasus itu, Senin (04/11/2024) kemaren.
Pada pengamanan tersangka, lanjut Kapolres Merangin, petugas juga berhasil menyita BB, satu unit handphone Android Vivo serta uang tunai sebesar Rp.98.000 ribu. Diduga uang itu hasil dari perjudian jenis togel milik RR, BB lainya satu unit alat komunikasi Handphone Redmi Note 10S, dan dua buah buku catatan, serta uang tunai berjumlah RP. 300.000 ribu.
Kapolres Merangin AKBP Ruri menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus keseriusan dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden.
“Polres Merangin sampai saat ini masih tegak lurus menindak tegas apabila adanya tindak pidana di wilayah hukum Polres Merangin. Ini juga menjadi keseriusan kami dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden terkait penegakan hukum, salah satunya pidana judi online. Kami tidak akan memberi toleransi bagi pelaku tindak pidana, termasuk perjudian yang dilakukan secara daring,“ tegasnya.
AKBP Ruri juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
”Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau ilegal terkait judi online. Selain itu, kami juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk dapat memantau penggunaan Hand phone (HP) anggota keluarganya dengan salah satu cara, yakni membuat satu email HP yang terhubung dengan HP orang tua. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 M.(*)
Repoter/Idon Sesra