JurnalOne.com, BANGKO – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Merangin memeriksa dan mengklarifikasi beberapa saksi dari pelapor dan terlapor terkait kasus pelanggaran Pemilu tahun 2024, Rabu (16/10/2024) kemaren.
Pelapor yang diperiksa tersebut merupakan tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Syukur-Kafied. Sedangkan terlapor ketua tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati 01 Nalim Nilwan yakni Herman Efendi.
Pemeriksaan keduanya diwaktu berbeda, tim pelapor SUKA diminta klarifikasi pada paginya. Sementara dangkan terlapor diminta klarifikasi pada siangnya.
Pihak diminta klarifikasi dari Paslon SUKA yakni Khalik Almaneri, Debby, Fauzan, Mujiburrahman dan Syafrian Joni.Sedangkan dari pihak terlapor Markus dan Rabu Iskandar.
Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri yang dikonfirmasi awak media membenarkan, pihaknya melakukan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun 2024.
“Ya, hari ini kita melakukan klarifikasi dugaan tindak pidana pemilihan,” ungkap Himun.
Ditanya, apa hasil klarifikasi tersebut?, Himun menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan atau tidak.
“Intinya, hasil klarifikasi ini akan kita lakukan kajian dulu bersama tim Sentra Gakumdu Merangin,” ujar Himun.
Pantauan media ini, proses klarifikasi terhadap terlapor berlangsung cukup lama, yakni hampir tiga jam, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB berakhir sekitar pukul 15.45 WIB.
Usai diklarifikasi, Herman Efendi kepada awak media mengatakan, sedikitnya ada 23 pertanyaan yang dilontarkan oleh tim pemeriksa kepada dirinya.
“Sudah kami jawab sesuai pertanyaannya. Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara terang benderang, dan berharap kepada Bawaslu bisa memutihkan dan menjernihkan masalah ini,” ujar Fendi didampingi kuasa hukum Darul Khotni dan Dede.
Ditanya, permasalahan apa dan kapan peristiwa itu terjadi sehingga dirinya dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Merangin?. Ia mengaku ada penyampaian dalam orasinya pada saat pengukuhan Tim pemenangan Paslon Nalim-Nilwan beberapa waktu lalu bertempat di Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang.
“Ada dua Kecamatan dijadikan satu tempat, kami menyampaikan orasi dan narasi sesuai dengan video yang beredar. Dan hari ini kita jawab secara langsung kepada Bawaslu, sesuai dengan surat panggilan,” terangnya.
Untuk diketahui, Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin terdiri dari Bawaslu Merangin, Polres Merangin dan Kejari Merangin. (*)
Repoter/Syafrian Joni