Kamis Besok, KPU Tetapkan Pasangan Haris – Sani Sebagai Gubernur Wakil Gubernur Terpilih

JurnalOne.com, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi rencananya resmi menetapkan pasangan calon Al Haris dan Abdullah Sani (Haris-Sani) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih pada Pilgub 2024 – 2029 pada Kamis 09 Januari tahun 2025.

Penetapan tersebut dilakukan mengingat tidak adanya gugatan hasil Pemilihan Gubernur Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana penetapan pasangan berjargon “Jambi Mantap Jilid Dua” ini, dibenarkan Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno setelah menerima surat dari KPU RI.

“lya, rencananya penetapan kita lakukan tanggal (09/01/2025) Januari, hari kamis besok. Lokasinya di Ratu Convention Center (RCC),” tegas Yanto.

Dasar penetapan, lanjut Yanto, setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana surat tersebut memastikan bahwa Pilgub Jambi tidak ada sengketa Pilkada.

“Kepastian ini setelah MK meregistrasi permohonan kemarin. Surat pemberitahuan itu terima KPU RI dan diteruskan kepada kita Provinsi Jambi,” sebutnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah merampungkan pleno rekapitulasi suara pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Minggu 8 Desember 2024 lalu.

Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Al Haris-Abdullah Sani, unggul telak atas pasangan nomor urut 1, Romi Hariyanto-Sudirman.

Pasangan Al Haris-Abdullah Sani memperoleh 1.092.823 suara, sementara pasangan Romi Hariyanto-Sudirman mendapatkan 698.265 suara. Dengan jumlah total 1.967.070 pengguna hak pilih, suara sah mencapai 1.791.088 dan suara tidak sah sebanyak 175.982 suara.(*)