JurnalOne.com, BANGKO – Komplotan pelaku pencurian alat Module PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, diringkus Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, pada Selasa (15/10/2024) sekira pukul 12.00 Wib.
Keterangan diperoleh media ini dari pihak Kepolisan, Penangkapan didasari laporan masyarakat. Dimana sinyal milik Telkomsel di Desa Sinar Gading Kecamatan Tabir Selatan mengalami Down Jum’at (27/09/2024) sekira pukul 09.30 Wib.
“Sesuai laporan yang kami terima, bahwasanya pihak PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia mengaku kehilangan alat Module pada tower berada di Kecamatan Tabir Selatan, lalu saya perintahkan anggota Opsnal menggali informasi sekecil apapun guna mengungkap perkara pencurian ini, dan alhamdulillah kurang lebih 1 bulan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus tersebut,” tegas Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
Terkuaknya Kasus ini tambah Kapolres, disaat PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia melakukan pengecekan ke lokasi tower ditemukan pintu masuk ke area tower sudah dalam keadaan terbuka serta gembok untuk mengunci pintu sudah rusak.
“Saat dilakukan pengecekan pada bagian RECKTY ditemukan alat berupa 1 unit Module UBBPg2 dan 1 unit Module UMPTg2 6 SFP 10 GB sudah hilang, sehingga mengakibatkan sinyal tower tersebut mati dan tidak bisa berfungsi. Akibat dari kehilangan alat tersebut PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia mengalami kerugian sekira Rp. 9.000.000. (Sembilan juta rupiah) dan kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tabir Selatan,” beber Kapolres.
Berbekal laporan tersebut, lanjut Kapolres selanjutnya pada hari kamis (10/10/2024) tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan penyelidikan, cek pos dimana salah satu tersangka terdeteksi di kawasan Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo.
“Tim berangkat ke Bungo mengamankan tersangka BS (35 ) warga Kumpeh Kabupaten Muara Jambi berprofesi sebagai tenaga maintenance tower yang sedang melakukan pekerjaan disalah satu tower,” tutur Kapolres.
Pada interogasinya BS mengaku sebagai penadah 1 unit Module UBBPg2 dan 1 unit Module UMPTg2 6 SFP 10 GB milik PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia yang didapat dengan cara membeli dari rekannya bernama TS (34 ) warga Desa Panti Kabupaten Sarolangun.
“Selanjutnya tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin hari selasa (15/10/2024) sekira pukul 11:00 Wib bergerak melakukan penyelidikan terhadap tersangka TS, kemudian didapatkan petunjuk bahwa tersangka pencurian dengan pemberatan di lokasi tower yang mana yang dicuri adalah 1 unit module UMPTg2 6 SFP 10GB, berada di Kelurahan Pematang Kandis Bangko, sekira pukul 12.00 Wi, tim opsnal berhasil mengamankan Tersangka TS (34 ) warga Desa Panti Kabupaten Sarolangun,” beber Kapolres
Sementara, Kasubsi Penmas AITPU Ruly menambahkan jika kedua tersangka BS dan TS, sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon mengungkap peran dari masing-masing tersangka.
“Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka merupakan pekerja dari PT berbeda bergerak dibidang maintenance Tower, sehingga kedua mudah melancarkan aksinya. Disamping itu, barang dicuri ini bukan barang mudah ditemukan dipasaran. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut dan terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara,” tukasnya.(*)
Repoter/Idon Sesra
Sumber/Humas Polres Merangin