JurnalOne.com, BANGKO – Team Advokat Syukur Khafid (SUKA) hari ini, kembali mendatangi kantor Bawaslu Merangin, Senen (14/10/2024).
Kedatangan mereka, guna melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran dilakukan Ketua team pemenangan Nalim-Nilwan Yahya, Herman Efendi, ketika berkampanye di hall Tongji Desa Meranti, Rabu (9/10/2024) Minggu yang lalu.
Hal ini sebagaimana dikatakan Direktur team Advokat Pemenangan Syukur Khafid, Alex Elnemeri SH kepada media ini.
“Hari ini kita kembali datang ke Bawaslu Merangin, untuk melengkapi berkas laporan terkait dugaan pelanggaran dilakukan Ketua team Pemenangan Nalim-Nilwan Yahya,(Herman Efendi, red) ketika berkampanye di hall Tongji Desa Meranti, Rabu (9/10/2024) Minggu yang lalu,”ungkap Alex Elnemeri.
Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri, dikonfirmasi media ini melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ibnu Jaril, membenarkan. Kata Jaril ada beberapa syarat materil pelaporan harus dilengkapi oleh pelapor, agar bisa diproses lebih lanjut. Terhitung dua hari setelah melakukan laporan.
“Ya, hari ini Senin (14/10/204), team Advokat Pemenangan Syukur Khafid kembali datang ke Bawaslu melengkapi berkas laporan. Sebab laporan masih ada yang kurang, karena menindak lanjuti laporan ke tahap berikutnya ada beberapa syarat materil dipenuhi oleh pelapor,” singkat Jaril.
Perlu diketahui, sebelumnya Direktur team Advokat Pemenangan Syukur Khafid, Halik Alnemeri SH MH, beserta team lainnya, melaporkan Ketua Pemenangan Nalim-Nilwan Yahya, Herman Efendi, ke Bawaslu Merangin.
Pelaporan itu, terkait Statement Herman Fendi seolah olah menghasut masyarakat tidak memilih Paslon 02, saat kampanye pengukuhan team pemenangan Nalim-Nilwan Yahya untuk tiga Kecamatan, Kecamatan Renah Pamenang, Pamenang Selatan dan Pamenang Barat tempatnya di Hall Tongji Desa Meranti, Rabu (9/10/2024) lalu.(*)
Reporter/Syafrian Joni