Team Advokasi Syukur Khafed Resmi Laporkan Ketua Tim Pemenangan Nalim Nilwan Yahya Herman Efendi

JurnalOne.com, BANGKO – Ketua tim pemenangan Nalim Nilwan Yahya Herman Efendi, resmi dilaporkan tim hukum Syukur Khafid ke Bawaslu Merangin, terkait dugaan pelanggaran pemilu, Jum’at (11/10/2024).

Pelanggaran tersebut terkait statemen Herman Efendi syarat mengasut masyarakat tidak memilih Paslon nomor urut 2, saat acara pengukuhan team pemenangan Nalim-Nilwan Yahya untuk tiga Kecamatan, Kecamatan Renah Pamenang, Pamenang Selatan dan Pamenang Barat yang bertempat di hall Tongji Desa Meranti, Rabu (9/10/2024) lalu.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Advokasi Syukur-Khafid, Halik Almeneri, yang didampingi team hukum lainya, M.Fauzan Budi Saroko.

“Hari ini kami resmi melaporkan Herman Efendi (Ketua team pemenangan Nalim-Nilwan, red) terkait statemen,nya yang diduga menghasut masyarakat untuk tidak memilih dan membenci Paslon nomor urut dua, Syukur-Khafid,”tegas direktur Advokasi Syukur-Khafid, Alex Elnameri SH.

Saat ditanya media ini, statemen Herman Efendi mana yang diduga melanggar ? Alex menjelaskan, pada saat berorasi didepan puluhan team pendukung Nalim-Nilwan Yahya yang akan dikukuhkan, Heman Efendi menyebutkan, Kalau Nalim Nilwan jadi Bupati dan Wakil Bupati, akan sanggup untuk mengambil dana APBN. Tidak mesti harus lima belas tahun dijakarta, tidak ada buktinya.

“Saat Herman Efendi berorasi di depan Puluhan team pemenangan yang akan dikukuhkan, dirinya menyebut, Kalau Nalim Nilwan jadi Bupati dan Wakil Bupati, bakal sanggup untuk mengambil dana APBN. Tidak harus Lima Belas tahun dijakarta, tapi ada buktinya,”Jelasnya

Menurutnya, statemen Herman Efendi tersebut jelas merugikan paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin 2024 2029 nomor urut 2, Syukur-Khafid.

“Apa yang disampaikan oleh Ketua team Pemenangan Nalim-Nilwan Yahya itu (Herman Efendi, red), sangat merugikan Paslon Kami (Syukur-Khafid, red). Karena sudah menjelekan dan menghasut masyarakat untuk tidak memilih Syukur-Khafid pada pilkada yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024 mendatang,”terangnya.

Sampai berita ini dipublis, Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri, belum bisa dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Saat dihubungi melalui nomor WhatsApp yang biasa digunakan, bernada tidak aktif, dichat hanya centang satu.(*)

 

Reporter/Syafrian Joni