JurnalOne.com, MUARA JAMBI – Gubernur Al Haris menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-40 Tahun 2024 tingkat Kabupaten Muaro Jambi serta Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa se-Kabupaten Muaro Jambi sebagai Pemangku Adat, di Lapangan Kantor Bupati Muaro Jambi, Kabupaten Muaro jambi, Selasa (30/07/2024) kemaren.
“Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa melanjutkan pembangunan Daerah dan Nasional. Kepada mereka kelak negara ini dipercayakan dan dipertaruhkan, maka kita harus membekali mereka dengan semaksimal mungkin, agar mereka memiliki kompetensi yang baik, kemandirian, tangguh dan sikap yang baik,”kata Gubernur Al Haris dalam pidatonya.
Selain itu, lanjut Al Haris Pada hari ini juga melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa sebagai Pemangku Adat Kabupaten Muaro Jambi. Dengan bertambahnya jabatan Kepala Desa otomatis bertambah lagi masa kerja BPD, Kepala Desa diangkat sebagai pemangku adat. Dengan bertambahnya masa jabatan lebih semangat lagi berkerja dalam melayani masyarakat.
“Dengan bertambahnya jabatan Kepala Desa dan Masa kerja BPD juga menambah beban dan tanggung jawab, harus semangat dalam melayani masyarakat desanya. Untuk BPD agaimana mengawal dana desanya sehingga tepat sasaran dan tepat dalam pembangunan desanya masing-masing,”papar Al Haris.
Gubernur Al Haris juga mengatakan bahwa Kepala Desa punya peranan disamping sebagai pemimpin pemerintahan di desanya, Kepala Desa juga wajib membina, mengawal, dan menerapkan adat istiadatnya di desa masing-masing.
“Kepala desa ini punya peranan juga mengawal, dan menerapkan adat istiadatnya di desa masing-masing,” kata Gubernur Al Haris.
Al Haris berharap, Kepala Desa dan BPD berkolaborasi antara Ketua Lembaga Adat Desa karena itu menjadi kunci dalam mengangkat dan menerapkan hukum adat di masing-masing desa.
“Sehingga beliau juga memberikan apakah itu memutuskan perkara desa atau sebagainya, nah ini dengan Ketua Lembaga Adat Desa saling berkolaborasi. Terutama dalam mengangkat dan menerapkan hukum adat di desanya masing-masing.
“Dengan demikian, pengukuhan Kepala Desa Muaro Jambi sebagai Pemangku Adat bukan hanya merupakan penghormatan atas dedikasi dan komitmen, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan budaya dan nilai-nilai tradisional di masyarakat Jambi,”terang Al Haris.
Al Haris juga menyerahkan bantuan Pemerintah Provinsi Jambi secara simbolis berupa bantuan modal UMKM dari program Dumisake untuk 25 orang, masing-masing Rp. 5 juta per orang, bantuan Alsintan kultivator untuk kelompok tani 6 orang penerima, bantuan revitalisasi ekonomi dan bantuan usaha kreatif 1 orang penerima serta bantuan revitalisasi ekonomi dan usaha produktif dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Satker Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk Kelompok Masyarakat Mangkuang Sejahtera, Kelompok Masyarakat Alam Lestari, Kelompok Masyarakat Sepakat, Kelompok Masyarakat Berkah Alam dan Kelompok Masyarakat Karya Bersama senilai Rp. 200 juta.
Kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan SK Penetapan Status Penegerian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 19 PAUD. (*)
Sumber/Kominfo Provinsi Jambi