Dua Kali Cabuli Prempuan Disabilitas, Kakek 58 Tahun Ini di Tangkap Polisi

JurnalOne.com, BANGKO – AS (58) warga Pulau Rayo Kelurahan Dusun Bangko, Merangin, Jambi tak berkutik saat digelandang Unit PPA Satres Krim ke Polres Merangin, Minggu (21/04/2024) sekira pukul 15.00 Wib, petang.

AS ditangkap, karena terbukti melakukan pencabulan terhadap N (24), tak lain perempuan dinyatakan sebagai gangguan disabilitas intelektual, atau ganguan mental.

Menurut Kapolres Merangin, AKBP Rury melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly peristiwa naas itu terjadi disaat korban sedang menonton panjat pinang yang berlokasi di kebun sayur kelurahan Dusun Bangko.

“Korban di panggil oleh pelaku dan diajak ke rumah kosong, korban yang mengalami gangguan mental menurut dan mengikuti ajakan pelaku.Sesampainya, korban di suruh melepaskan celana. Setelah itu, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya,” ungkap Ruly.

Disaat pelaku sedang beraksi, tambah Ruly, ternyata diketahui oleh warga mendapati pelaku dan korban dalam kondisi telanjang. Bahkan,pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga karena geram.

“Dasar itulah pelaku dibawa langsung dibawa ke Polres Merangin. Kepada penyidik pelaku mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Pertama kalinya itu dilakukan sebelum bulan puasa tahun 2024 disemak-semak dekat rumah kosong. Sedangkan kedua kalinya yakni pada saat Tersangka diketahui aksinya oleh warga,”sebut Ruly, Selasa (23/04/2024).

Dikatakan Ruly, pelaku nekat melakukan aksi bejat itu dilantari karena tidak bisa menyalurkan sahwatnya selama 20 tahun lebih menduda. Sehingga ia tergoda melihat korban diketahui mempunyai gangguan mental.

“Pelaku sudah 20 tahun lebih menduda, bersangkutan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental.Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya.

“Pelaku dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 ayat (1) KUHP, tentang persetubuhan dan pencabulan. Ancamannya 9 tahun penjara,” tandas Ruly.(*)

Sumber/Humas Polres