Gubernur Al Haris Datangi Bawaslu Klarifikasi Terkait Laporan Masyarakat

JurnalOme.com, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Jambi, guna mengklarifikasi laporan masyarakat terkait dugaan pengunaan fasilitas negara dalam politik, Kamis (29/11/2023)

“Saya memenuhi panggilan Bawaslu guna mengklarifikasi laporan masyarakat pertemuan saya dengan sahabat kebetulan dia menjabat sebagai ketua MPR – RI yakni Yandri Susanto tiba di Jambi. Pertemuan itu, diperanginan rumah Dinas Gubernur Jambi,” tegas Al Haris dilansir dari Pariwara Jambi.com.

Pertemuan itu, kata Al Haris, tidak ada maksud dan unsur lain, itu murni karena pertemanan. Kebetulan aja pada momen dirinya mengunakan baju dinas lantaran hendak kungker ke Daerah.

” Pagi itu saya minta minum pagi ditempat saya. Saat bersamaan, ada juga ketua DPW PAN Jambi Haji Bakri dan Anggita DPR – RI Fraksi PAN. Pertemuan itu murni sebagai pertemanan saya masih pakai baju dinas dan akan kunjungan kerja ke daerah,” jelas lagi.

“Saat pertemuan ada yang memberitahu ada teman-teman mau bertemu, saya berpikir sebagai gubernur tidak boleh menolak siapapun jika ada yang mau bertemu saya,” tambahnya.

Al Haris berpendapat, sebagai seorang Gubernur tentu boleh saja menerima siapapun. Apalagi diwaktu itu ia merasa tidak dalam keadaan kampanye dan tidak memegang SK terkait tim kampanye.

“Pertama saya tidak memegang SK kampanye, kedua belum masuk masa kampanye dan ketiga itu merupakan tamu-tamu daerah,” ungkapnya.

Bagi Al Haris, siapapun warganya yang datang ke rumah boleh diterima. Tetapi ketika ia dilaporkan, selaku pembina partai politik ia harus memberikan contoh yang baik.

“Saya ingin memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa apapun yang terjadi ketika dilaporkan kita patuhi semua itu agar tidak ada Pemilu kita yang dicederai. Jadilah warga yang baik, kalau ada klarifikasi terkait adanya laporan, silahkan sampaikan klarifikasi, sampaikan apa yang sebenarnya,” paparnya

Ia menambahkan, sebagai pejabat negara, ia harus netral di atas masyarakat dan tidak boleh memihak.“Kalau selaku anggota partai boleh-boleh saja, tetapi kalau mau ikut kampanye tetap harus ada cuti kampanye,” tukasnya.

Sebelumnya Tim Ganjar-Mahfud melaporkan Gubernur Jambi ke Bawaslu Jambi terkait adanya pertemuan dengan tim partai politik di Rumah Dinas Gubernur Jambi beberapa waktu lalu.(*)

Penulis/Editor/Rafik

Sumber/Pariwara Jambi.com