JurnalOne.com, BANGKO – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Merangin, dalam menghadapi tahun politik 2024 diminta agar tidak terlibat politik praktis, Jumat (17/11/2023).
Hal ini dijelaskan Pj saat bersama Penjabat kepala daerah lainnya di Indonesia, mengikuti pengarahan Mendagri secara daring.
Pada daring tersebut, Mendagri Tito Karnavian minta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di setiap daerah, untuk lebih ketat mengawasi para Aparatur Sipil Negara (ASN), jelang Pemilu 2024.
‘’Pak Mendagri kembali mengingatkan kepada seluruh ASN, agar tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak berpihak kepada calon peserta Pemilu. Intinya ASN harus netral,’’kata Pj Bupati Merangin.
Dikatakan Mukti, Mendagri minta Bawaslu menindak oknum ASN yang terlibat atau ikut dalam politik praktis yang terbukti melanggar, dan melaporkannya ke Komisi ASN agar diberi sanksi.
“Kata Mendagri ASN bila terbukti terlibat ke dalam politik praktis atau melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari sanksi administrasi, penundaan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.
‘’Menurut Pak Mendagri ASN yang jelas-jelas terbukti terlibat melakukan politik praktis, bisa dilakukan sanksi-sanksi tegas setelah mendapatkan rekomendasi atau keputusan dari Bawaslu,’’terang Mukti.
Bahkan sambung Pj Bupati Merangin berdasarkan keterangan Mendagri, pelanggaran terhadap netralitas ASN juga bisa mengarah ke tindak pidana. Bawaslu juga bisa merekomendasikan persoalan itu ke Tim Terpadu Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu.(*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Kominfo Meramgin