JurnalOne.com, BANGKO – Kepala Daerah, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Bupati, Wakil Bupati jika ingin mencalonkan diri kedua kalinya pada Pilkada diwajibkan mundur dari jabatanya sebelum masuk Daftar Calon Tetap (DCT), Senen (18/09/2023).
Aturan ini ditegaskan dan telah telah disepakti oleh Pemerintah, DPR bersama pihak penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu dan KPU RI, menyikapi Pilkada Tanggal 27 Nopember 2024.
Dikutip dari BoltimNews.com, bagi kepala Daerah sudah menjabat selama dua periode tentu saja mereka tidak di izinkan untuk mencalonkan kembali sebagai kepala Daerah.Namun bagi mereka yakni Kepala Daerah yang baru menjabat satu periode, sesuai aturan masih dibolehkan.
Akan tetapi, Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali mereka harus mengundurkan diri dari jabatanya tersebut.
Karena aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang tahapan dan syarat pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD, Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pemilu serentak tahun 2024.
Dikutip dari salinan PKPU tersebut, pada pasal 14 point 1 dan 2 menjelaskan beberapa syarat untuk bakal calon kepala daerah.
Khusus bagi bakal calon masih berstatus kepala daerah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan lain yang bersumber dari uang negara, melaui partai politik peserta Pemilu harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengajuan pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada saat mengajukan bakal calon.
Artinya, bagi Kepala Daerah mencalonkan diri kembali atau disebut Incumbent, mereka harus mengundurkan diri dari jabatanya tersebut.
Lebih jelasnya, pada Pasal 14 point 3 dan 4, bahwa penyampaian keputusan pengunduran diri dari jabatan kepala daerah diserahkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan surat keputusan tersebut kepada KPU Propinsi, KPU Kabupaten maupun KPU Kota, makan partai politik peserta Pemilu sudah tidak dapat mengajukan penggantian calon.
Termasuk juga bagi bakal calon DPR, DPRD, Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa, perangkat desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagaimana diterangkan dalam Pasal 15, harus menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya itu.(*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/BoltimNews.com