JurnalOne.com, TEBO – Dugaan korupsi berjamaah pemekaran 15 Desa sekitar bulan Desember tahun 2022 lalu, ditenggarai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, (DPMD) Kabupaten Tebo, bersama 15 Kepala Desa menyeruak kepermukaaan, Kamis (24/08/2023).
Berdasarkan, hasil investigasi crew media ini dilapangan dengan bebarapa Kades mengakui, sedikitnya Rp 50 juta perdesa diambil dari ABPdes untuk biaya pemekaran 15 desa dengan alasan guna pembuatan Peta Desa, rapat, makan minum, dan ATK.
“Iya bang, itukan berdasar hasil musyawarah. Kegunaan uang itu biaya pemetaan Desa induk, Desa pemekaran, serta biaya makan minum rapat, termasuk pengadaan alat tulis dan foto Copy dokumen untuk disampaikan ke Provinsi serta Mendagri,” jawab Kades Unit 12 Rimbo Bujang dua Minggu lalu.
Selain Kades Unit 12, Kades Unit 8 juga membenarkan. Tetapi meminta media ini jangan mengekpos kegiatan ini dulu, karena saat ini belum tepat.
“Jangan diekpos dulu, sebab saya masih dirumah, belum tepat saat ini,” singkat Kades Unit 8.
Sementara Kepala Dinas DPMD Tebo Malik, dibincangi melalui pesan Whatsapp juga tidak menapik. Namun anehnya, jawabannya membuat media tersontak, lantaran bahasa jawaban diberikan sama dengan Kades, seolah – olah sudah disusun rapi direncakan agar satu suara.
“Biaya kegiatan pemekaran Desa dilaksanakan beberapa kegiatan diantara lain untuk pemetaan Desa induk dan Desa pemekaran, atau pembuatan peta Desa, biaya makan minum dan rapat, termasuk pemgadaan alat tulis serta Photo Copy dukumen untuk disampaikan ke Provinsi dan Mendagri. Dan ini sudah diaudit oleh Inspektorat,” jawab Malik.
Saat ditanya, uang Rp 50 juta itu apakah disetor juga kementrian? Dia mengatakan, Kementrian tidak ada kaitan dengan dana tersebut.
“Kalau ditanya ke Kementrian, mereka pasti tidak tau,” tambah Malik lagi.
Menariknya, yang dilakukan Kadis DMPD Tebo bersama Kades tersebut tidak dibenarkan Inspektorat Provinsi Jambi Agus Harianto. Karena menurut Agus semua kebutuhan biaya pemekaran Desa sudah dianggarkan di ABPD masing – masing Kabupaten.
“Seharusnya, semua kebutuhan biaya pemekaran Desa di harus dianggarkan dari APBD masing – masing Kabupaten. Soal menempatan anggran sesuai tugas dan pungsi yang membahi Desa,” tandasnya.
Berikut 15 Desa dimekarkan oleh Kabupaten Tebo melalui Dinas DPMD pada Desember tahun 2022 silam.
Kecamatan Rimbo Ulu
1. Desa Mekar Sari
2.Desa Muara Arum
3.Desa Muara Mulya
4.Desa Damai Makmur
5.Desa Suka Jaya
6.Desa Sido Mulyo
Kecamatan Rimbo Bujang.
1. Desa Mekar Kencana
2. Desa Purwo Dadi
3. Desa Tegal Sari
4. Desa Perintis Jari
5. Desa Perintis Makmur
6. Desa Jaya Mulya
Kecamatan Tengah Ilir
1. Desa Lubuk Madrasah Ulu
Kecamatan Rimbo Ilir
1. Desa Giri Mulyo
Dan Desa Kecamatan Tebo Ilir
Penulis/Andi Fernandes
Editor/Rafik













