JurnalOne.com, BUNGO – Pub & Bar “Pegasus” berkedok Resto dan Cafee di Komplek pertokoan Wiltop Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, terus menuai sorotan, Senen (14/08/2023).
Setelah sebelumnya, Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Hukum (RPKH), dan masyarakat setempat, melakukan aksi demo meminta Pemda membaikot Resto & Legue tersebut ditutup, karena diangap dijadikan sarang maksiat.
Jelang waktu berapa hari, tututan RPKH dan masyarakat agar Pegasus ditutup ditindak lanjuti. Melalui Razia Sat -Pol PP Kabupten Bungo resmi mennyegel tempat hiburan tersebut.
Informasi teranyar, Dinas Perizinan Kabupaten Bungo, sontak dibuat kaget. Pasalnya, izin Berusaha Pub & Bar tersebut sudah keluar disaat instansi sedang mengkaji UPL dan UKL, dan Kajian Tata Ruang.
“Sampai saat ini, Pemda Kabupaten Bungo sama sekali belum pernah memberikan rekomendasi kajian UPL dan UKL serta Tata Ruang ke pegusaha Pegasus. Karena masih rencanakan rapat bersama Sekda selaku ketua tim pembahasan,” tegas Kadis DPMPTSP Kabupaten Bungo Syafrizal diruang kerjanya.
Menurut Syafrizal, dua dokumen itu sangat penting dan wajib di penuhi oleh pelaku usaha Kategori tingkat resiko menengah tinggi, seperti kajian UKL dan UPL dari Provinsi Jambi. Dan Rekomendasi Tata Ruang dari Pemda detempat dalam hal ini Pemda Bungo.
“Jika dua Dokumen itu tidak terpenuhi, tapi izin tetap saja keluar, artinya ada dugaan pemalsuan dokumen dilakukan oleh oknum saat mengajukan verifikasi izin,” tegas Syafrizal.
Dalam hal ini, tambah Syafrizal, timnya IT nya, menemukan dokumen di input system’ OSS tak sesuai pada izin Pegasus. Semesrtinya, di input di dokumen UKL – UPL, ini malah SPPL.
“Kesalahan kedua, seharusnya Dokumen Rekomendasi Tata Ruang ini malah IMB an. JONI, – PT Angkasa Mitra Sejati di input ke system’ OSS, udah ini kuat dugaa izin usaha Pegasus “Bodong”, imbuhnya.
Terkait persoalan tersebut, tutur Syafrizal pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kabid pelayanan, bahkan dengan Kepala Dinas Perizinan Provinsi Jambi. Hasilnya, secara lisan melalui panggilan telepon seluler, mereka masih menunggu Rekomendasi Tata Ruang Kabupaten Bungo.
“Nanti kita telusuri kembali, nanti kita rapatkan dengan Bidang – Bidang berkaitan perizinan tersebut. Kalau memang ada sesuatu tidak benar atau tidak tepat, bisa saja kita melakukan pencabutan izin nya,” tukasnya.
Sedangkan, RPKH meminta APH dan Pemda Kabupaten Bungo, dan Propinsi Jambi, terus mengawal ilegalnya izin “Pegasus” sampai dengan selesai.
”Kami menduga izin nya Bodong. Duharapkan, APH, dinas perizinan Dinas perizinan Provinsi Jambi dan Bungo memproses dengan cepat , tegas , hingga pencabutan izin. “pungkasnya.(*)
Penulis/Andi Fernandes
Editor/Rafik













