JurnalOne.com, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri rapat istimewa Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2022, dan penyampaian nota pengantar KUA PPAS, APBD Provinsi 2024 serta penjelasan terkair Ranperda Pajak dan Retribusi, di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (02/08/2023), petang.
Dalam rapat itu, Gubernur mengapresiasi pandangan umum fraksi – fraksi, dan dijadikan catatan bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk lebih meningkatkan kinerja.
“Terima kasih kami sampaikan kepada ketua pimpinan DPRD, serta Fraksi – Fraksinya, terutama Banggar telah meluangkan waktu dan mencurahkan perhatian, pemikiran, dan tenaganya atas pembahasan bersama, terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi tahun Anggaran 2022, dan pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Jambi Tahun anggaran 2022. Semoga hari ini dapat dirampungkan dan disetujui untuk dilanjutkan menjadi peraturan Daerah,” kata Al Haris.
Al Haris mengakui sebagai pelaksana, masih banyak kekurangan proses pelaksaan ABPBD tahun Anggaran 2022. Dirinya akan memasukan saran dan pandangan Fraksi sebagai kajian penyempunaan realisasi ABPD kedepan.
“Karena kami yakin saran dan masukan disampaikan bersifat konstruktif dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Jambi guna mewujudkan program Jambi Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, dan Profesional (Jambi – Mantal) di Bawah ridho Allah SWT. Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar benar – benar memperhatikan saran dan masukan anggota Dewan yang terhormat dan wajib segera ditindaklanjuti,” tegas Gubernur.
Dilanjutkan, Al Haris, pada Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2024, berkurang diba dingkan dari tahun 2023. Itu disebabkan, penurunan target pada semua komponen pendapatan, baik Pendapatan Asli Daerah, (PAD), juga terjadi pendapat transfer Pemerintah Pusat dan lain-lain.
“Rencana target Pendapatan Daerah berjumlah 4,323 triliun rupiah. Jumlah itu, berkurang sejumlah 585,494 miliar rupiah jika dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran 2023 ditetapkan sejumlah 4,909 triliun rupiah. Menurun sebesar 11,93 persen,” jelas Al Haris.
Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Evaluasi Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Perkada, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, telah disetujui bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, wajib disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam waktu 3 (tiga) hari kerja untuk proses evaluasi.
“Menindaklanjuti hal tersebut, saya sudah perintahkan kepada BPKPD Provinsi Jambi dan Biro Hukum dapat segera memproses penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi tahun Anggaran 2022 kepada Kementerian Dalam Negeri, sesuai ketentuan dan peraturan berlaku,” sebut Gubernur
Sedangkan, Gubernur Al Haris memaparkan, adapun rencana target PAD pada tahun 2024 diproyeksikan sejumlah 2,173 triliun rupiah, jumlah tersebut berkurang sejumlah 86 miliar rupiah atau turun sebesar 3,81 persen dari target pada APBD murni tahun Anggaran 2023.
“Adapun proporsi PAD terhadap Pendapatan Daerah sebesar 46,03 persen, meningkat jika dibandingkan dengan proporsi tahun 2023 yang tercatat 44,91 persen. Pada dasarnya, kami terus berupaya meningkatkan dan mencapai target PAD telah ditetapkan dengan mengambil langkah – langkah strategis dan pengembangan sistem pelayanan perpajakan bagi masyarakat, sehingga penurunan target ini lebih pada rasionalisasi atas target pada tahun 2023 saat ini juga terkoreksi.
“Untuk pendapatan bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sejumlah 2,125 triliun rupiah, terdiri dari Dana Transfer Umum berupa Dana Bagi Hasil sejumlah 324,11 miliar rupiah, turun sebesar 194,254 miliar rupiah dibanding target pada APBD tahun anggaran 2023 dan Dana Alokasi Umum sejumlah 1,377 triliun rupiah, atau naik sebesar 47,353 miliar rupiah dibandingkan target APBD murni tahun anggaran 2023, ” sebut Al Haris.
Masih dikatakan Al Haris, selain Dana Transfer Umum, Dana Perimbangan juga memuat komponen Dana Alokasi Khusus baik fisik maupun on Fisik, sebagaimana di sampaikan sebelumnya, Rancangan KUA – PPAS tahun 2024.
“Kami belum memperhitungkan Dana alokasi Khusus Fisik, sedangkan dana Alokasi Khusus non Fisik diproyeksikan sama dengan target tahun 2023 yaitu sebesar 415,145 miliar rupiah,”pungkasnya(*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Kominfo Provinsi Jambi