JurnalOne.com, BANGKO – Unit Satuan Reserse Polsek Kecamatan Pamenang, Merangin, Jambi menangkap dua orang pelaku pencuri motor, Senen (17/07/2023).
Kedua pelaku diketahui berinisial MR (30), dan TH (19), warga Desa Tanjung Lamin Kecamatan Pamenang. Keduanya ditangkap dikawasan sekitar Kota Bangko.
Ditangkapnya dua pelaku ini, diungkapkan lansung Kapolsek Pamenang melalui Kanit Reskrim IPDA Miqdad Romanizha.
“Besadarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 12 / VII / 2023/ SPKT/ POLSEK PAMENANG/ POLRES MERANGIN/ POLDA JAMBI, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan curanmor kita mengaman dua lelaki. Keduanya warga Desa Tanjung Lamin,” kata Migdad Romanizha.
Penangkap keduanya lanjut Migdad, bermula dari pelapor memergoki kedua tersangka sedang beraksi Selasa (11/07/2023), sekira pukul 2:00 WIB dini hari. Pada kesempatan itu keduanya sedang mengangkat motor N-MAX yang dicurinya.
“Pada saat itu juga pelapor lansung berteriak maling. Medengar itu pelaku lansung kabur membawa motor curiannya. Besoknya Rabu (12/07/2023), kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pamenang,’ tambah Migdad.
Tak menunggu lama, tutur Migdad, anggota melakukan olah TKP. Hasilnya, menemukan sepasang sendal merk Conec berwarna hitam dan sandal Ando berwarna merah. Setelah itu, lngsung melakukan penyelidikan siapa pelaku pencurian tersebut.
“Hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib, kita mendapatkan informasi bahwa pemilik sandal tersebut adalah MR (30) dan TH (19), berada di Kota Bangko, kita lansung menuju TKP dan mengamankannya. Saat interogasi kedua pelaku juga mengakui perbuatannya.
“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), motor N- MAX yang digondolnya. Kemudian, kedua pelaku lansung digiring ke Mapolsek Pamenang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” tandasnya.(*)
Penulis/ Editor/Rafik
Sumber/Humas Polres