JurnalOne.com, BANGKO – Bola panas temuan BPK terhadap tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Merangin, hingga membuat Sekwan dan beberapa mantan Kabag diperiksa Kejari Merangin terus menyita perhatian publik, Selasa (04/07/2023).
Setelah berita tersebut dilucurkan, terkuak fakta terbaru dari sumber akurat, bahwa awalnya terjadinya carut marut menyebabkan milyaran anggaran menjadi temuan BPK itu, karena disinyalir ada unsur memaksakan pengesahan Raperda no 6 tahun 2017 tentang hak dan wewenang Pimpinan DPRD.
“Terjadinya temuan BPK hingga Sekwan diperiksa Kejari berawal dari pengesahan Perda no 6 tahun 2017 yang terkesan dipaksakan oleh DPRD, waktu itu,” tegas sumber kemedia ini.
Menurut, Sumber, Sebelum Perda itu disahkan, pihak DPRD lebih dulu menyurati Bupati minta dibuat Perbup, tetapi hal itu tidak direspon.
“Pada akhirmya DPRD melakasanakan rapat tertutup membuat Perda insiatif, tanpa melibat Pemda. Artinya Pengesahan Perda tersebut, atas kehendak mereka sendiri, tentu itu secara aturan cacat hukum,” tambah sumber lagi
Hal ini diperparah lagi, lanjut sumber, pengesahan Perda oleh DPRD tidak melalui kajian naskah akademik, dan kesepakatan Banperda serta kajian hukum dari bagian hukum Pemda Merangin.
“Itu masalahnya, Raperda itu tanpa kajian naskah akademik, atau kesepakatan Bapenberda DPRD, dan bagian Hukum Pemda. Karena itu merupakan syarat masuk Program Legestrasi Daerah (Prolekda),” paparnya.
Setelah Perda dianggap selesai, sebut sumber, barulah dibahas Perbup, tentang teknis dan pengitungan angka angka bagi (Gaji -red), setiap anggota DPRD.
“Jadi begitu, Perbup itu hanya sebatas menghitung angka angka bagi setiap anggota DPRD,” singkatnya.
Saat ditanya, sumber, Siapakah yang membuat Perbup tersebut? Sumber mengatakan, jika Perbup tersebut adalah rancangan di DPRD.
“Perbup itu rancangan dari Sekretariat DPRD. Bupati hanya menanda tangani apa bila setelah mendapat kajian hukum dari bagian hukum,” ungakpnya.
Sedangkan, Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Zaidan Ismail yang menjabat pada waktu itu, dikonfirmasi media ini melalui sambungan teleponenya sedang tidak aktif. Bahkan, dihubungi melalui pesan Whatssapp juga tidak aktif. (*)
Penulis/Joni
Editor/Rafik