JurnalOne.com, BANGKO – Kasus tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Merangin, pada tahun 2017 – 2023 menyedot anggran milyaran rupiah menjadi temuan oleh BPK sepertinya akan meruncing, Senen (3/07/2023).
Pasalnya, setelah hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK keluar, Sekwan Fauziah kemaren beberapa hari yang lalu, dikabarkan nyaris seharian diperiksa pihak Kejari Merangin.
Hal ini diakui, salah satu mantan Kabag DPRD, yang ikut diperiksa Kasi Intel Adiyaksa Kejari Merangin ke media ini.
“Sepertinya kasus tunjangan anggota DPRD Merangin dari 2017 – 2023, naik ke Kejari setelah jadi temuan BPK. Kami sudah periksa, Sekwan kabarnya seharian diperiksa,” ungkapnya.
Kasus ini terbongkar, menurutnya berawal dari Perpub, nomor : 67, tahun 2018 tetang hak keuangan Administratif Pimpinan dan anggota dewan yang dianggap kelebihan bayar oleh BPK
sebesar Rp 13. 200.000 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).
“Pas LHP keluar bulan April, 2023 ternyata Rp 13.200.000 itu, dianggap tidak wajar. Maka BPK menyarankan Perbup tersebut dirubah. Yang wajar menurut BPK Rp 7.400.000. (tujuh juta empat ratus ribu rupiah,” beber sumber.
Menariknya lagi, kata sumber, seiring kian waktu berjalan Perbup tersebut, tidak dirubah. Bahkan pihak Sekwan terbukti diduga telah terjadi pembayaran tunjungan perumahan tanpa dasar sekitar satu bulan.
“Seharus Perbup dirubah dulu, baru boleh dibayarkan. Karena ada interpensi Dewan, satu bulan untuk bulan Mai 2023, dibayarnya tanpa merubah Perbup. Ada sekitar Rp 250 juta anggaran yang tidak dipertanggung jawabkan, itu pidana murni,” tegas sumber lagi.
Dalam hal ini, tuturnya, anggota Dewan jelas lepas tangan karena semua bertanggug jawab Fauziah selaku Penguna Anggaran (PA) di Sekretariat DPRD tersebut.
“Kasus pertama, kelebihan bayar belum selesai, ditambah lagi kasus kedua membayar tanpa dasar. Jadi dua kasus. Sekarang ini, yang tanpa dasar bayar dikejar Kejaksaan karena ada kerugian negara disitu,” tukasnya.
Sedangkan, Sekwan DPRD Fauziah dikonfirmasi tidak menapik bahwa dia diperiksa Kejari.
“Bukan diperiksa, tapi diminta keterangan. Kalau diperiksa itu sadis amat bahasanya. Kejari menanyakan seputaran proses Perbup, saya bilang tidak tau karena bukan masa saya,” jawab Fauziah melaui telpon Via Whatssapp.
Fauziah mengatakan, sedikitnya dirinya diminta keterangan selama kurang lebih dua jam. pihak Kejaksaan mempertanyakan dasar pembayaran tunjuangan apa sudah sesuai Perbup.
“Mereka hanya mempertayakan seputaran Perbup. Itulah cuma, karena saya mendapat laporan Kabag lama, sudah juga dipanggil,” sebut Fauziah.
Sementara, Kasi Intel Kejari Merangin, Ari, dibincangi media ini melalui Via Whatsapp, mengakui bahwa telah memanggil sejumlah pejabat DPRD terkait temuan BPK tersebut.
“Ya, seputar itulah, sekarang lagi mengumpul data, tunggu aja rilis nanti dikabari,” singkat Ari.(*)
Penulis/Jon
Editor/Rafik