JurnalOne.com, BANGKO – Aparat Narkoba Polres Merangin, meringkus dua orang pemuda asal Kabupaten Sarolangun, di Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Jambi, sekira pukul 20:00 WIB, Selasa (27/06/2023) bebeapa hari yang lalu.
Kedua remaja itu, bernama Edi Akbar (22), dan Adi Pundra (20), sama sama berasal dari Desa Muara Danau, Dusun Tengah Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.
“Kita berhasil mengamankan dua orang remaja asal Kabupaten Sarolangun, hendak transaksi narkoba dikawasan Jam Gento Kelurahan Pasar Bawah Bangko,” ungkap Kapolres Merangin, melalui Kasi Humas IPTU Ruly, Senen (3/07/2023).
Ruly menambahkan, penangkapan bermula tim melihat kedua pelaku dengan gerak gerik mencurigakan sedang melintas dikawasan Jam Gento, Bangko.
“Kemudian anggota langsung bergerak mengamankan dan menggeledah kedua pelaku. Hasilnya, tim kita menemukan Narkotika jenis Shabu seberat 79 gram sengaja dijatuhkan tersangka,” tambah Ruly.
Setelah diintrogasi, tegas Ruly, keduanya mengaku bahwa Shabu tersebut, dibawa mereka dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muara Tara).
“Akhirnya, pelaku dan Barang Bukti (BB), kita amankan ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya melamggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) jo. 132 Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ruly.
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Humas Polres Merangin