JurnalOne.com, BANGKO – Dua oknum Polisi berpangkat Brigadir dijajaran Polres Kabupaten Merangin, Jambi, di pecat secara tidak hormat lantaran diduga melakukan tindakan pelanggaran, Senen (26/06/2023).
Oknum Polisi tersebut, bernisial AS, dan RA. Pencopotan itu lansung dilaksanakan melalui upacara In Absentia dipimpin lansung Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ardinata sekira pukul 08:00 Wib.
Kapolres menekankan ke anggota agar mengambil hikmah dari insiden tersebut, dan meminta agar anggota melaksanakan tugas didasari oleh rasa keikhlasan semata semata untuk ibadah agar nantinya selamat dunia dan akhirat.
“Kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH ini, berdinaslah dengan baik dan ikhlas, layani masyarakat dengan tulus agar selamat dunia dan akhirat. Dan niatkan dalam setiap pelaksanaan tugas semata mata untuk beribadah,” tegas Kapolres.
Sedangkan, Kasubsi Penmas Polres Merangin , AIPTU Ruly mengatakan, diberhentikan kedua oknum polisi secara tidak hormat telah diputuskan sidang kode etik Polri beberapa waktu lalu lantaran terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“BRIPDA (A.S) diputuskan PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/224/V/2023. bersangkutan melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
“Sementara, Brigadir (RA), berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/225/V/2023. Bersangkutan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 huruf c PERKAP nomor 14 tahun 2011 tentang kode Etik Profesi Polri. Bersangkutan diberikan sanksi kode etik karena melakukan tindak pidana Narkotika,” ungkap Ruly.
Kasus keduanya oknum itu, lanjut Ruly sudah diputuskan pengadilan dan berkuatan hukum (Ingkrah) tetap. Dan berharap kesegenap personil Polres Merangin menjadi ini sebuah pelajaran.
“Bagi personil Polres Merangin untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku dilingkungan Polri. Sekaligus sebagai infromasi kepada masyarakat Kabupaten Merangin khususnya bahwa status keduanya bukan lagi sebagai anggota Polri aktif,” tukasnya. (*)
Penulis/Rafik/Editor/Rafik
Sumber/ Humas Polres Merangin













