JurnalOne.com, BANGKO – Warga Kelurahan Maninjau Kecamatan Bathin II, Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi, Bambang Hermanto (49) di sergap Satuan Resnarkoba Polres Merangin, Sabtu, (17/06/2023) kemaren.
Berdasar rilis Polres Merangin, Bambang diringkus aparat saat hendak transaksi dikawasan Pulau Elba kawasan Pasar Baru Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
” Kita megamankan warga Kabupaten Bungo Bernama Bambag Hermanto, karena terbukti membawa 11 paket Narkoba,” ungkap Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ardinata, melalui Kasat Reskrim IPTU Mulyono.
Kasat mengatakan, penangkapan bermula, sekira tanggal 12 Juni 2023 tim mendapat informasi bahwa pelaku kerap menjajakan shabu di seputaran pulau Elba Pasar Baru Bangko.
“Lalu tim melakukan penyelidikan. Tepat hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 pukul 02.00 WIB, anggota melihat pelaku mencurigakan menuju pulau Elba,” tambah Kasat.
Setelah itu, lanjut Kasat, lantas tim lansung bergerak, dan mengaman pelaku disalah satu bedeng dikawasan tersebut.
“Kemudian anggota melakukan penggeledahan. Pada barang bawaan pelaku, tim menemukan 11 (sebelas) buah plastik bening didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu,” tegas Kasat.
Saat interogasi, sebut Kasat, dia mengakui narkotik itu miliknya. Barang tersebut, dibawa dari Kabupaten Bungo.
“Akhirnya, pelaku beserta Barang Bukti (BB), diamankan ke Mapolres Merangin. Pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Humas Polres