JurnalOne.com, BANGKO – Sukamto (70), warga Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin, Jambi, hanya tertunduk lesu, saat aparat Polres Merangin menangkapnya di salah satu tempat persembunyiannya di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Sabtu, (17/06/2023) kemaren.
Sukamto ditangkap, karena sudah mencabuli Bunga ( 15 ), yang tak lain anak tirinya sendiri hingga hamil enam bulan.
“Berdasarkan LP/B/84/VI / 2023/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, tanggal 06 Juni 2023, kita mengungkap kasus pencabulan seorang ayah sambung terhadap anak tirinya, hingga hamil enam bulan,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Mulyono.
Kejadiannya, menurut Kasat, mulai sekitar bulan Juni tahun 2021 silam, sekira pukul 13:00 WIb, korban pulang sekolah sedang main Handepone di dalam kamar.
“Kemudian pelaku masuk langsung duduk disamping korban dan memaksa agar membuka baju. Sontak, waktu itu korban ketakutan. Karena aksinya tidak ditanggapi, pelaku dengan nada tinggi kembali meminta Bunga untuk membuka paakaian, hingga korban menurutinya,” tambah Kasat.
Pada waktu itu juga , lanjut Kasat, pelaku mengancam korban jangan diberitaukan dan juga jangan berteriak, akhir aksi bejat tersebut tak terelakkan.
“Bahkan setelah disetubuhi pelaku kembali mengancam agar tidak hal tak senonoh itu diceritakan ke ibu kandungnya.
“Akibat perbuatan pelaku korban mengalami telat datang bulan. Setelah diperiksa, ternyata korban sudah berbadan dua, Hamil 6 (Enam) bulan, dasar itulah tanggal 14 Juni 2023, korban melapor ke Mapolres Merangin,” timpal Kasat.
Setelah kejadian itu, tutur Kasat, pelaku kabur ke Kota Bogor Jawa Barat, sampai tim mendapatkan informasi tempat persembunyiannya.
“Mendapat informasi keberadaan persembunyian pelaku di Kota Bogor Jawa Barat, hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Opsnal Tim II Polres Merangin langsung melakukan koordinasi dengan penyidik guna melakukan penangkapan.
“Tim lansung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku. Dan melakukan lidik mencari tempat persembunyiannya, usai mendapatkan informasi, Jumat tanggal 16 Juni tim dan lansung mengamankankannya dan membawanya ke Polres Bogor kota guna dilakukan pemeriksaan. Dalam keterangan, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Merangin untuk di tindak lanjuti,” tukasnya.(*)
Penulis/Editor/ Rafik
Sumber /Humas Polres Merangin