JurnalOne.com, BANGKO – Aparat Resort Kota Bangko, Polres Merangin mengamankan Surono (44), warga Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Selasa, seminggu yang lalu (13/06/203) .
Hal ini dikatakan lansung oleh Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ardinata, melalui Kasat Rerskrim IPTU Mulyono kemedia ini, Senen (19/06/2023).
“Kita mengaman salah seorang warga Desa Sido Lego bernama Surono, karena diduga telah membawa kayu hutan sebanyak kurang lebih lima kubik mengunakan mobil Dumruck tanpa dokumen,” kata Kasat.
Awal ini bermula, lanjut Kasat, dimana Selasa (13/06/2023), sekitar seminggu yang lalu, sekira pukul 15: WIB anggota Polsek Kota Bangko melaksanakan Patroli diwilayah hukumnya.
“Sesampainya di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan aggota memperoleh informasi bahwa disana kerap ada tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen ke Sawmel di lokasi tersebut,” tambah Kasat.
Setelah itu, sebut Kasat, anggota lansung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengamankan satu unit mobil Mitsubhisi Colt Diesel PS125 warna kuning dengan Nomor Polisi: BH 8057 FU, di dalamnya terdapat kayu jenis kempas pecahan.
“Setelah di cek, kayu tersebut tidak mengantongi surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai hasil Undang undang. Lalu, pelaku dan Barang Bukti (BB) di gelandang ke Polsek Kota Bangko guna menyelidikan lebih lanjut,” tutur Kasat.
Atas perbuatanya, ungkap Kasat, pelaku melanggar Pasal 88 Ayat (1), Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18, Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.
” Yang menyatakan orang perseorangan dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen merupakan surat keterangan sah nya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/ Polres Merangin