JurnalOne.com, BANGKO – Seorang anak pesiunan Polisi bernama Dika (34), warga Pematang Permai Kecamatan Nalo Tatan, Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap Polisi, Kamis (15/06/2023), lusa kemaren.
Dika titangkap karena terbukti, menggelapkan mobil Calya dengan no Polisi BH 1564 WD milik Gela Yulianti (33), warga BTN Griya Bangko Asri, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
“Berdasarkan LP/B/90/VI/2023/SPKT/ Polres Merangin / Polda Jambi tanggal 15 Juni 2023, kita berhasil mengamankan lelaki bernama Dika atas dugaan penggelapan,” ungkap Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ardinata melalui Kasat Reskrim IPTU Mulyono.
Dikatakan Mulyono, kasus ini terjadi sejak tanggal (25/02/2023), hari Sabtu sekira empat bulan lalu, pukul 20:00 WIB, ditoko milik pelapor dibawah Jembatan Layang Pasar Baru Kelurahan Pematang Kandis Bangko.
“Atas dasar itu, tepat tanggal (15/06/2023) Juni korban akhirnya melapor. Lalu tim Elang Melakukan Pengembangan dan mencari keberadaan pelaku,” tambah Kasat.
Setelah dilacak, ternyata pelaku sedang berada dirumah kediaman orangtuanya di Pematang Permai, Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan.
“Sekitar Jam 10:00 WIB, dan melalui cara persuasif, anggota kita berhasil membawa dia (Pelaku) , berserta Barang Bukti (BB), Mapolres untuk ditindak lajuti,” tutur Kasat.
Kasat juga mengatakan, dalam keterangannya, ia tersangka juga mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit Mobil Calya milik Gela Yulianti tersebut.
” Atas perbuatanya, tersangka sudah melanggar pasal 372 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara maksimal empat tahun penjara,” tukasnya.(*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/ Humas Polres Merangin