JurnalOne.com, BANGKO – Tim Elang Polres Merangin, mengamankan seorang Mucikari berinisal AM (21), warga Kelurahan Pematang Kandis Kota Bangko, disebuah Hotel di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan, Rabu (14/06/2023), petang.
Menurut keterangan Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Ardinata, melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyono, AM ditangkap karena terbukti melanggar UU RI Pasal 2 Ayat (1), no 21 tahun 2007, tentang Perdagangan orang.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/A/ 18 /VI/2023/SPKT/Polres Merangin/ Polda Jambi, tanggal 15 Juni 2023, kita berhasil mengaman AM, disalah satu Hotel di Kecamatan Nalo Tantan, karena di duga melakukan Praktek Perdagangan dan Ekspoloitasi orang, korban nya dijadikan sebagai pekerja seks,” ungkap Kasat.
Menurut pengakuan pelaku, kata Kasat, dalam melakukan aksinya dia berperan sebagai menjaja korban melalui aflikasi Via Whatsaapp, secara Online untuk mencari para lelaki hidung belang.
“Bahkan, sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi Rp 400 rb – Rp 700 ribu,” tambah Mulyono.
Masih dikatakan Mulyono, atas perbuatan tersebut, pelaku sudah melanggar UU RI, Pasal 2 Ayat (1), no 21 tahun 2007, tentang Perdagangan orang.
“Ancamannya pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), paling
banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah,” tukasnya. (*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Humas Polres Merangin