Mucikari  Open  BO Kelas Kakap  di Tangkap  Polisi

JurnalOne.com,  BANGKO  –  Tim  Elang Polres Merangin,  mengamankan  seorang  Mucikari  berinisal  AM (21), warga Kelurahan  Pematang   Kandis  Kota   Bangko,  disebuah  Hotel di Desa  Mentawak  Kecamatan   Nalo Tantan, Rabu  (14/06/2023), petang.

Menurut keterangan Kapolres Merangin,   AKBP Dewa Ngakan Ardinata, melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyono, AM ditangkap karena  terbukti melanggar  UU RI Pasal 2 Ayat (1),  no 21 tahun 2007,  tentang Perdagangan orang.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/A/ 18 /VI/2023/SPKT/Polres Merangin/ Polda Jambi, tanggal 15 Juni 2023,  kita berhasil  mengaman AM, disalah satu Hotel   di Kecamatan Nalo Tantan, karena di duga  melakukan Praktek Perdagangan dan Ekspoloitasi orang,  korban nya dijadikan sebagai pekerja seks,” ungkap  Kasat.

Menurut pengakuan pelaku,  kata  Kasat,   dalam  melakukan  aksinya dia  berperan  sebagai  menjaja  korban  melalui aflikasi Via Whatsaapp,  secara  Online  untuk mencari para lelaki  hidung belang.

“Bahkan,     sudah  sering   melakukan transaksi untuk   mencari   pelanggan   dengan sekali   transaksi   bervariasi Rp 400 rb – Rp 700 ribu,” tambah  Mulyono.

Masih   dikatakan  Mulyono,  atas  perbuatan  tersebut,  pelaku  sudah  melanggar  UU RI,  Pasal 2 Ayat (1),  no 21 tahun 2007,  tentang Perdagangan orang.

“Ancamannya pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun.  Dan pidana denda paling sedikit  Rp  120.000.000,00   (seratus dua puluh juta rupiah),  paling
banyak Rp  600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah,”  tukasnya. (*)

Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Humas Polres Merangin