JurnalOne.com, BANGKO – Sugianto (30), warga Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi, tak berkutik saat digelandang oleh petugas Satreskrim Polres Merangin di kediamnanya, Senen (29/05/2023).
Sugianto ditangkap, karena dilaporkan oleh isteri sahnya bernama Helen (30), lantaran melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berupa penganiaayaan.
Hal ini dibenarkan Kapolres Merangin, AKBP Nyoman Ngakan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra saat memeri keterangan kemedia ini.
“Berdasar LP/B/76/V/2023/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, Tanggal 24 Mei 2023, kami meringkus pelaku penganian terhadap isterinya Minggu malam sekira pukul 23.30 Wib, kemaren,,” ungkap Kasat.
Kasat mengatakan, menurut keterangan isteri korban, terjadinya penganiayaan ini sekitar hari Sabtu (20/05/2023), tepatnya pukul 06.30 WIB, dimana waktu itu, anaknya berinsial RCA (3) menangis ingin main Handpone pelaku.
“Namun ayahnya tidak mau memberikan Hanpone tersebut kepada anaknya. kemudian Hanpone itu di lempar oleh korban ke arah dapur, dan mengatakan ” Kok punya suami tidak punya otak seperti ini” dan setiap ada masalah tetap dengan kekerasan pasti Hanpone dibanting,” sambung Kasat.
Setelah itu, lanjut Kasat, korban lalu menggendong anaknya dan dari keluar rumah dengan niat untuk pergi kerumah orang tua,.
“Tetapi sesampainya di halaman rumah korban langsung di tarik oleh pelaku hingga terjatuh. Usai korban terjatuh, lalu di tendang mengenai bagian pinggang dan paha kanan, atas peritiwa itulah korban akhirnya melapor ke SPKT Poles Merangin untuk di tindak lanjuti.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang NO. 23 tahun 2004 pasal 44 atau Pasal 351 KUHP.,”pungkasnya.(*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Humas Polres Merangin