JurnalOne.com, BANGKO – Satuan Resort Kriminal Polres Merangin, berhasil meringkus empat orang spesialis pencurian dan pemberatan saat berada dikediaman mereka di Desa Muara Jernih, Rabu (10/05/2023).
Keempat pelaku tersebut, yakni JE (23), HY(25), HA(17), EP(20). Kesemuanya warga Kecematan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
“Rabu malam sekitar jam 01.00 Wib Team Elang Polres Merangin berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi Desa Muara Jernih” Kata Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra.
Pada penangkapan itu, kata Kasat, tim berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merk Mio, dan delapan tabung gas elpiji, tiga tabung oksigen, satubuah linggis.
“Korban sudah sering kehilangan tabung gas LPG 3 Kg dari tahun 2016 Perkiraan sebanyak 100 (Seratus) tabung, tabung oksigen 30 Kg sebanyak 3 (tiga), tabung dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.21.000.000,” tambah Kasat.
Saat ini, lanjut Kasat, pelaku tengah diintrogasi. Bahkan, para pelaku mengakui kerap beraksi di 14 tempat yang berbeda.
“Dan Indikasi keterlibatan pihak lain akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutur Kasat.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.” Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Humas Polres Merangin