JurnalOne.com, BANGKO – MN (41), warga Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin Jambi, tak berkutik saat digalandang aparat Polres Merangin, Sabtu (29/04/2023).
Betapa tidak, MN ditangkap lantaran dilapor oleh ayah korban pencabulan tehadap keponakannya sendiri, sebut saja bunga (15) bukan nama aslinya.
Tak hanya itu, MN juga nyaris dihajar masa karena aksi tak senonoh dilakukannya sempat dipergoki masyarakat Desa setempat saat hendak kabur.
“Atas laporan bapak korban, kita mengaman MN, terduga pencabulan terhadap keponakannya sendiri. tersangka juga nyaris dihajar masa,” kata Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman, melalui Kasat Reskrim Lumbrian Hayudi Putra SIK.
Menurut Lumbrian, peristiwa memalukan itu terjadi tepatnya Kamis (27/4/2023) sekira Pukul 22.00 Wib. Saat ayah itu, ayah korban sedang menonton pertandingan Badminton.
“Sedang nonton Bainton, tiba-tiba bapak korban didatangi adiknya berinsial TT, dan memberitahukan bahwa anak korban Bung (15) hendak di Perkosa tersangka didapur rumahnya.
“Mendengar itu, pelapor pulang dan meminta korban menceritakan insiden tersebut. Lalu Bunga membeberkan dimana pada saat itu dia sedang berada diruang tamu bersama temannya diminta oleh pelaku untuk menghidupkan kompor gas didapur karena pelaku hendak merokok.
“Setelah korban selesai menghidupkan api kompor, pelaku tiba-tiba memeluk dan mencium korban sebanyak kali. Dikarenakan korban melakukan perlawanan pelaku panik, dan melarikan diri dan kemudian keluarga korban langsung mencari Pelaku dan akhirnya pelaku MN berhasil diamankan,” beber Lumbrian.
Guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat, lanjut Lumbrian, sekira pukul 23.30 Wib akhirnya pelaku berhasil diamankan ke Polres Merangin.
“Korban masih berstatus anak dibawah umur maka terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak” pungkasnya.(*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Humas Polres Merangin