JurnalOne.com, BANGKO –Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yakni Suparto, terpaksa mendekam di dalam jeruji besi, Minggu (26/03/2023).
Suparto, diamankan Unit Reskrim Polsek Tabir lantaran diduga mencekik korban Eka Tri Wahyuni, saat menagih hutang dirumah pelaku Selasa, 17 Januari 2023 sekira pukul 15.30 Wib.
Kejadian ini bermula, saat korban mendatangi rumah Suparto untuk menagih hutang berupa uang yang dipinjam oleh pelaku. Sesampainya, korban (Eka) meminta pelaku (Suparto) agar mengansur untangnya.
“Gimana pak, mau di angsur – angsur ngak hutangnya”,tanya Eka singkat saat itu.
Ternyata permintaan dilontarkan korban tersebut bukannya didengar. Tetapi pelaku malah menjawab dengan nada ancaman akan menebas kepalanya dengan celurit.
“untuk mengangsur hutang tidak ada, itu ada celurit mau tebas kepala orang,”ancam Suparto ke korban Eka.
Tak hanya mengancam, Suparto yang masih terbawa emosi tersebut langsung berdiri dan mencekik leher korban dengan sekuat tenaga. Korban berusaha melepaskan cekikan itu, sampai akhirnya terlepas.Lalu tak lama kemudian pelaku langsung mengusir korban dari rumahnya.
Tidak terima dengan apa yang terjadi terhadap dirinya, langsung mengadu kepada kepala desa Tanjung Rejo, dan akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir untuk di tindak lanjuti.
Sedangakn, Kapolres Merangin AKBP, Ngakan Nyoman, melalui Kabag Humas IPTU Ruly, membenarkan penangkapan Suparto atas dugaan kasus penganiaan.
”Ya terkait adanya laporan oleh warga Kecamatan Margo Tabir tersebut saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasubag Humas Polres Merangin.(*)
Penulis/Yazdi Awan
Edotor/Rafik