JurnalOne.com, KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungai Penuh resmi menerima pengembalian uang negara terkait dugaan kasus korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, sebesar 5 Milyar lebih, di ruangan aula Kejari Sungai Penuh, Selasa (21/03/2023).
Pengembalian ini setelah kasus terbongkar dan melibatkan tiga orang tersangka berinisial AD, merupakan Pengguna Anggaran (PA), BN sebagai PPTK, dan LL, sebagai KJPP.
Kasus ini terkuak, setelah besaran yang harus dibayarkan untuk tunjangan perumahan dinas anggota DPRD Kerinci disinyalir menyalahi aturan, dan tidak memenuhi asas profesionalitas serta kepatutan menyebabkan terjadi dugaan Mark’up keuangan negara.
Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola, MH, mengatakan, pengembalian atau penyelamatan keuangan negara sebesar 5.027.802.069,- merupakan besaran kerugian negara dari temuan BPKP yang dikembalikan oleh 50 orang anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
“Hari ini kami melakukan press release untuk pengembalian atau penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar 5 milyar 27 juta 8 ratus 2 ribu 69 rupiah dari perkara tunjangan perumahan anggota DPRD Kerinci, kemudian barang bukti ini akan kami sita dan akan kami titipkan kepada pihak BRI cabang Sungaipenuh yang pada hari ini juga turut hadir,” begitu tegas Kejari memberi keterangan saat
press release seperti dikutip Jambi.detikbrita.com.
Saat penetapan tersangka, lanjut Kejari, penghitungan sementara kerugian keuangan negara berjumlah 4,9 milyar, setelah dilakukan penghitungan kelebihan bayar menyeluruh berdasarkan temuan BPK maka ditemukan totalnya Rp 5.027.802.069 (Lima milyar dua puluh tujuh juta delapan ratus dua ribu enam puluh sembilan rupiah -red).
” Ternyata bukan 4.9 milyar temuannya, tapi 5.027.802.069 Rupiah,” singkat Kejari.
Masih dikatakan Kejari, pihaknya terus tidak akan berhenti mendalami kasus korupsi tersebut. Namun untuk saat ini, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itulah yang bertanggung jawab.
“Kita telah tetapkan tiga orang tersangka yang paling bertanggung jawab dalam penanganan perkara ini, karena berdasarkan alat bukti berdasarkan fakta hukum merekalah yang menciptakan tunjangan rumah dinas hingga di Mark up kan,” pungkasnya.(*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Jambi.detikbrita.com













