JurnalOne.com, BANGKO – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dari formasi guru memiliki sumpah terhadap jabatannya.Tidak dibenarkan untuk pindah tugas sebelum waktu yang ditetapkan, Jumat (17/2/2023).
Jika ingin pindah tugas, sekurang – kurangnya ASN tersebut harus mengabdi sekitar empat tahun dimana dia ditempatkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tetang guru.
Dalam PP tersebut, jelas diterangkan guru boleh mengaju pindah atau mutasi setelah empat tahun bertugas di sekolah asal. Dan itu harus dipenuhi syarat – syarat pendukung.
Namun lain halnya ASN Kabupaten Merangin, dari formasi guru dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin yang lulus tahun 2019 lalu. Beru seumur jagung bertugas tempat asal, sedikitnya sudah 18 orang sudah pindah tugas.
Hal ini diketahui, hasil infestigasi media ini kelapangan beberapa minggu yang lalu. Uniknya lagi dari 18 para guru yang pindah tersebut, banyak tidak melalui mekanisme yang berlaku, hanya mengandalkan SPT yang diduga sengaja dibuat Diknas dan BKSDMD.
Akibat itu, tak sedikt Kepala Sekolah dapat formasi tersebut mengeluh karena tindakan yang di keluarkan oleh atasannya merugikan pihak sekolah.
“Sebenarnya kami sangat mengeluhkan tindakan atasan kami karena banyak ASN lulus tahun 2019 dari formasi guru sudah pada pindah tugas. Jadi kami terpaksa kekurangan guru lagi,”kesal Kepsek minta namanya tak disebutkan.
Dengan adanya ini, kata Kepsek itu, seolah olah percuma Pemerintah Pusat membuat aturan ASN yang lulus harus mengabdi sesuai dengan sumpah dan aturan wajib bekerja sekurang kurangnya 5-10 tahun tapi tidak diikuti.
“Kami dapat juga formasi guru ASN lulus kemaren satu orang. Tapi kini lah pindah lagi. Jadi kurang lagi guru kami gara gara itu.
“Padahal sangat dibutuhkan. Tapi apalah daya ASN itu belum dua tahun bertugas disini sudah pindah. Kami dapat tembusan surat SPT dari Disdik dan BKDSDM Merangin,” tegasnya.
Sementara, Kabid Ketenagakerjaan Dinas Kabupaten Merangin Amirudin dikonfirmasi terkait menyalahi PP tentang guru pindah belum masanya tersebut seolah tak perduli. Dengan enteng mengatakan, itu terjadi bukan masa dia menjadi Kabid.
“Itukan terjadi bukan masa saya. Saya baru menjadi Kabid bagian ketenagakerjaan disini, lagi pula tidak sejauh ini ada laporan Kepala Sekolah. Jadi kami anggap aman-aman aja. Kalau kami bertindak nantinya ganggu kerja orang,” jawab Amir menepis.
Meski begitu, Amir akan berkoordinasi ke Kepala Dinas agar persoalan ini bisa menemui titik terang.
“Nanti saya konfirmasi dulu dengan Kadis dulu tetang persoalan ini. Saat ini dia tidak ada, karena sedang perjalanan Dinas ke Medan,” pungkasnya(*)
Penulis/Agus
Editor/Rafik













