JurnalOne.com, BANGKO – Meski kerap di razia aparat, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi masih saja beraktifitas, Selasa (08/02/2023).
Bahkan, para pelaku ilegal mining mengunakan Dompeng itu, kucing – kucingan seakan tak pernah jera – jera.
Tak ayal akibatnya, seorang pelaku kembali disikat tim unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin pada Senin (07/02/2023), Sekitar pukul 14.10 Wib.
“Kita kembali melakukan penggerebekan pelaku tambang ilegal di Desa Tambang Baru. Seorang berhasil diamankan seorang pelaku dengan inisial M (40), warga Kampung enam Kecamatan Margo Tabir,” ungkap Kapolres Merangin, AKBP Dewa Nyoman Arinata S,IK melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra.
Pada peggerbekan tersebut, sebut Lumbrian, pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Pihaknya hanya mengamankan satu orang lengkap bersama barang bukti.
“Pada saat dilakukan penggerebekan berhasil kita amankan seorang pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin. Pelaku lainnya berhasil kabur,” tambah Lumbrian.
Masih dikatakan Limbrian, meski acap dilakukan penertiban, nampaknya para pelaku tak kunjung jera. Ini menjadi perhatian khusus bagi Polres Merangin ke masyarakat agar tak ragu-ragu untuk memberikan informasi terkait kegiatan Illegal tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” pungkasnya.(*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/ Humas Polres Merangin