Hendak Transaksi Ganja 1.5 Kg, Warga Desa Sungai Tebal di Tangkap Polisi

JurnalOne.com, BANGKO – Satuan Resnarkoba Polres Merangin, Jambi, mencokok seorang pemuda berinsial MGS (26),warga Dusun Tuo, Desa Desa Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai, karena terbukti hendak transaksi narkotika, di Pasar Muara Siau, Senen (30/1/2023) beberapa hari yang lalu.

Tidak hanya mengamankan tersangka, aparat juga berhasil mengumpulkan Barang Bukti (BB), Narkoitka jenis ganja seberat 1.5 Kg disembunyikan oleh pelaku dalam karung.

“Senin tanggal 30 Januari, 2023 sekira 20.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba kita berhasil menciduk seorang laki-lak sekaligus Barang Bukti( BB) Narkotika berat kotor 1.5 Kg di Pasar Muara Siau,” ungkap Kapolres Merangin AKBP, Dewa Ngakan Nyoman S,IK melalui Kasat Narkoba AKP, Simal Siahan S.AP. M.H.

Penangkapannya, lanjut Kasat, bermula
Kanit 1 Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa pelaku kerap transaksi di Kecamatan Lembah Masurai dan Kecamatan Muara Siau.

“Kemudian tim melakukan lidik serta melakukan Under cover buy pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023. Tepat pukul 20.00 WIB, team berhasil mengamankan pelaku sedang berada di Pasar Siau,” tambah Simal Siahaan.

Tak lama kemudian, tegas Simal Siahaan, tim mencoba mengiinterogasi pelaku, ternyata dia mengakui bahwa narkotika yang akan di jualnya disimpan dalam karung pinggir jalan yang tidak jauh dari pelaku diamankan.

“Akhirnya pelaku dan Barang Bukti yang kita temukan dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangaka telah melanggar pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Kasat.(*)

Penulis/Editor/Rafik