JurnalOne.com, BANGKO – Tim Macan Polres Kabupaten Merangin meringkus salah seorang residivis tukang jual beli narkoba, Minggu (22/01/2023) kemaren.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Arinata, S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan mengatakan, bedasar laporan masyarakat pihaknya mengamankan tersangka berinisial BK (48).
“Hari Minggu (22/01/2023) sekira pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial BK (48) Tahun. Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Belakang Pasar Rakyat Pematang Bangko,” ungkap Kasat Narkoba.
Pada penangkapan tersebut, lanjut Kasat, timnya mengamankan sedikitnya
9 (Sembilan Paket -red), klip bening Barang Bukti (BB), yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 7,81 gram.
“Setelah melakukan penggeledahan terhadap tersangka, kita menemukan BB 9 paket sabu di dalam klip bening yang diduga berisi sabu didalam saku,” tambah Kasat.
Kasat melajutkan, pelaku ini diketahui merupakan bandar yang sudah pernah menjadi residivis narkoba.
“Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.(*)
Penulis/Editor/Rafik