Terbakar Cemburu, Hendri Tega Tuduh Isterinya Berbuat Mesum, Hingga Bawa Polisi Untuk Grebek Padahal Tidak Benar

JurnalOne.com, BANGKO – Masih ingat penggrebekan anggota Polres Merangin, dan Hendri (43), terhadap isterinya sendiri Eka Desi Kusuma (40), seorang oknum honorer RSD Klonel Abundjani Bangko, warga Margoyoso Kecamatan Margo Tabir, dan Joni Saputra (39), warga asal Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau kemaren ?

Ternyata kasus tersebut tidak benar, dan itu sengaja diduga direkayasa oleh suaminya sendiri lantaran dikecamuk api cemburu terhadap isterinya, Minggu (22/1/2023).

Dilansir dari Bangko Independen telah terjadi salah faham lantaran Hendri terbakar api cemburu karena Eka pamit pergi bersama Joni tanpa sepengetahuan dirinya terkait bisnis jual beli tanah.

“Kemaren saya terbawa emosi, sehingga terjadi salah faham kepada Joni. Saya kira ada bermain hati sama isteri saya, setelah mendengarkan penjelasan dari isteri, rupanya mereka punya bisnis jual beli tanah, dan saya tesuluri emang benar, ” kata Hendri menklarifikasi masalah tersebut di Mapolres Merangin.

Tak hanya itu, Hendri juga mengakui  akibat emosinya yang memuncak, sehingga meminta bantuan pihak berwajib saat istri nya berada di sebuah hotel di Bangko.

“Karena rasa cemburu yang sudah memuncak, membuat saya meminta bantuan penegak hukum untuk membantu menjemput isteri saya di sebuah hotel, setelah saya berbicara dari hati kehati baru saya tau bahwa isteri saya dengan Joni ada bisnis jual beli tanah,” tuturnya.r

Terkait laporanya kepenegak hukum, Hendri mengatakan, sudah melakukan perdamaian demgan Joni.  Hal itu dibuat atas dasar kesadaran dan tidak ada paksaan dari pihak manapun di dedepan penengak hukum.

“Kemaren sempat sampai ke Polres Merangin, setelah mendapat penjelasan dari isteri, atas dasar kesadaran, saya meminta maaf kepada Joni dan kami membuat surat perdamaian di atas materai di depan penegak hukum tanpa ada paksaan dari pihak mana pun jujur dari hati yang paling dalam, ” jelas Hendri.

Sedangkan Eka dikonfirmasi mengatakan, pada hari Rabu (18-1) sekira pukul 10.00 WIB, rekanya Joni datang dari Muaro Bunggo ke Bangko untuk membeli tanah di area simpang Jelita. Sesampainya,  dan Joni dan penjual tanah bertemu.

“Pertemuan tersebut bukan hal lain hanya membicarakan tentang jual beli tanah. Disamping itu, Joni masih keluarga saya, saya membantunya untuk menemukan dengan orang yang menjual tanah tersebut, ” cerita Eka mengutarakan persoalan.

Setelah sekian jam, Joni dan penjual menyepakati harga. Dan sorenya keduanha berjanji akan bertemu lagi sore harinya.

“Sekitar jam 12.30 saya dengan Joni selaku pembeli tanah tersebut kemudian dari simpang Jelita menuju Bangko ,dikarenakan urusan jual beli tanah tersebut untuk pengukuran nya di lakukan di hari kamis (19-1). Kemuduan Joni juga kurang sehat lalu istirahat sejenak di sebuah Hotel,”tegasnya.

Tak lama, sambung Eka, dalam waktu 15 menit penjual tanah kembali menelpon, meminta untuk bertemu kembali dengan tujuan membuat surat jual beli.

“Karena ditelpon saya dan Joni kembali menuju ke simpang Jelita kembali bertemu sipenjual tanah untuk membuat surat jual beli. Disimpang jelita saudara Joni menunggu penjual tanah datang, dan saya langsung pulang kerumah saya dengan mengunakan ojek,”ungkap Eka.

“Saya denga Joni sama sekali tidak ada melakukan yang tidak di ingginkan. “Demi allah saya dan Joni cuma sebatas bisnis jual beli tanah tidak ada lebih dari itu, dan Joni juga keluarga saya, “paparnya.

Kapolres Merangin, AKBP, Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.I.K melalui
Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra S, IK saat dikonfirmasi Media ini membenarkan telah terjadi kesalahpahaman. Ia memgatakan, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan telah berdamai.

“Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan berdamai, “singkatnya.(*)

Penulis/Editor/Rafik