Honorer RSD Klonel Abundjani Bangko Tertangkap Mesum

JurnalOne.com, BANGKO  – Pasangan bukan muhkrim sedang berbuat mesum digrebek suaminya bersama aparat Polres Merangin, disalah satu pemginanapan Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (20/1/2023).

Pelaku lelaki bernama, Joni Saputra (39), Warga Jalan Pertanian Rt 04 Rw 12 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Sedangkan yang perempuan, Eka Desi Kusuma (40), asal Margoyoso Kecamatan Margo Tabir, seorang oknum honorer yang bekerja di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko.

Keduanya digrebek, bermula dari kecurigaan Hendri (43), tak lain suami Eka (Pelaku -red), mengunakan motor adiknya menuju Bangko, Rabu tanggal (18/01/23) sekira pukul 16.00 WIB, beberapa hari lalu.

“Mulanya penangkapan ini saat saya meminjam motor adek saya waktu mau ke Bangko. Ditengah jalan saya melihat Joni sepertinya tengah menunggu seseorang di simpang Jelita. Kan, saya pernah menegur dia, karena permah dekat dengan isteri saya. Merasa curiga, saya cobalah intai apa kegiatan dia disini,”ungkap Hendri.

Jelang Magrib, kata Hendri, apa yang ditakutkan selama ini terbukti. Dia melihat isterinya sahnya diboyong Joni mengunakan sepeda motor menuju Kota Bangko.

“Saya buntuti keduanya, sampai disalah satu penginapan di Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko sekitar pukul 19.30 WIB. Mereka lansung masuk ke dalam kamar,” beber Hendri.

Kemudian, lanjut Hendri, dirinya menelpon salah satu anggota Polres Merangin, untuk mengrebek isterinya bersama lelaki selingkuhannya.

“Waktu di grebek, lampu dalam kamar dimatikannya. Aparat mengiintrogasi ternyata Joni mengakui,. Dan berbuatan itu sudah dilakukan kerap kali,” tegas Hendri.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata,S.I.K melalui Kasat Reskrim  AKP Lumbrian Hayudi Putra S.I.K, membenarkan penangakapan pasangan mesum tersebut.

” Benar, aggota mengerebek pasangan bukan suami istri di salah satu penginapan di Kelurahan Dusun Bamgko bersama suami sahnya,” ujar Kasat Reskrim.

Pada penangkapan kedua pelaku dugaan perzinahan  itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa Seprai milik penginapan. Selain itu surat nikah dan berapa helai tisu bekas.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Penulis/Editor/Rafik