Aparat Tangkap Lima Pelaku PETI, Dan Satu Unit Exavator

JurnalOne.com, BANGKO – Aparat gabungan Polda Jambi bersama aparat Polres Merangin, mencokok lima orang pelaku pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin sedang bekerja di Desa Lantak Seribu, Kecamatan  Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, Kamis (12/1/2023).

Selain menangkap penambang, aparat juga mengamankan satu unit alat berat Exavator yang digunakan untuk beraktifitas.

Ini diakui Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata SIK, melalui Kasat Reskrim Lumbrian Hayudi Putra SIK, saat dikonfirmasi media ini.

“Bedasarkan laporan masyarakat, kita bersama tim gabungan mengamankan lima orang pekerja PETI, Dan satu unit alat berat Exavator, dilokasinya di Desa Lantak Seribu,” kata Kasat Reskrim.

Kasat menegaskan, diantara lima orang tertangkap tersebut, salah satunya pemilik tambang berinsial BG, saat ini sudah di geladang ke Mapolda Jambi guna proses penyelidikan.

“Satu ditara lima orang yang kita tangkap tersebut, salah satunya BG, pemilik tambang.Dia telah kita bawa ke Polda untuk penyelidikan dan beberapa barang bukti yang kecil kecil. Sedangkan untuk alat berat masih ada di Bangko,” tegas Kasat.

Penindakan ini, lanjut Kasat, selain masyarakat sudah gerah, ini juga merupakan bentuk komitmen Polda menindak maraknya tambang ilegal di Kabupatem Merangin.

“Selain masyarakat sudah gerah, penangkapan ini juga merupakan komitmen Polda Jambi untuk menindak para pelaku pertambangan ilegal,” tukasnya.(*)

Penulis/Editor/Rafik