Kerap di Garap Kekasih Dan Ayah Tiri, Bunga Hamil Lima Bulan

JurnalOne.com, MUARO JAMBI -Seorang anak remaja masih dibawah umur di Kabupaten Muaro Jambi, sebut saja Bunga (16), bukan nama sebenarnya hamil lima bulan setelah digarap ayah tirinya RO (42), Senen (09/1/2023).

Dilansir dari Laman Jambi.com, perlakuan bejat dilakukan pelaku sejak tahun 2018 silam, hingga tahun 2023. Bahkan, perbuatan aib itu sudah tidak terhitung lagi.

Tidak hanya dirumah, pria berprofesi sebagai sopir truk tersebut, kerap menyetubui bunga didalam mobilnya dengan cara dipaksa.

Beberapa kali Bunga melakukan perlawanan, tapi dia diancam akan dibunuh, apa lagi melapor dengan ibunya, akhirnya hanya pasrah dengan keadaan terpaksa.

Tak hanya ayah tirinya yang menggasak Bunga. Lelaki berinisial BS (21), yang tak lain pacar korban juga kerap melakukan perbuatan tak tercela itu.

Namun mereka melakukannya sejak 2021 hingga 2022 lalu. Akibat perbuatan itu, Bunga hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta membenarkan hal itu.

“Jadi ini laporannya dua ya, antara pelaku ayah tiri, dan kekasihnya.Perbuatannya juga dilakukan di tabun dan tempat yang berbeda,” kata Andri, saat pres rilis di Mapolda Jambi, pada Senin (9/1).

Kuat dugaan janin yang saat ini ada di dalam kandungan korban adalah janin hasil perbuatan sang kekasih. Meski begitu, Andri menegaskan masih perlu melakukan tes DNA untuk memastikan siap ayah dari pada calon bayi tersebut.

“Kita belum bisa pastikan ya, harus tes DNA dulu,” singkat Kasat.

Selanjutnya kata Andri, atas perbuatan dilakukan dua orang pelaku ini, mereka dijerat dengan pasal 81 jo 76D UUD Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.(*)

Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Laman Jambi.com