Jurnalone.com, BANGKO – Seorang Securty salah satu PT berinsial JD (38), warga Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun ditangkap Satuan Resort Kriminal Polres Merangin dirumah makan Desa Tanjung Lamin, Senen, (26/12/2022) kemaren.
JD ditangkap, lantaran kedapatan hendak menjual mobil curian satu unit mobil dengan jenis Toyota Avanza dengan nomor pol B 1705 TFX ke Kabupaten Merangin.
“Ya, kita berhasil mengamankan terduga pelaku penjual mobil curian, berinusial JD,” ungkap AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata SIK melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra.
Penangkapan pelaku ini, kata Lumbrian, bermula dari hasil koordinasi
pihak Polres Sarolangun, terkait adanya tidak pidana penjualan mobil curian ke wilayah Merangin.
“Dari keterangan tersebut akhirnya kita kembangkan, dan melakukan pengintaian dibeberapa titik,” tambah Kasat.
Dalam prosesnya, beber Kasat, pihaknya mendapat informasi jika pelaku sedang berada disalah satu rumah makan Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin.
“Setelah di datangi, dan melihat ciri cirinya ternyata benar, akhirnya pelaku dan BB mobil itu digelandang ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,”tandasnya.(*)
Penulis/Editor/Rafik