Jurnalone.com, BANGKO – Tim anti bandit Polres Merangin, mencokok HS (32), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Selasa (20/11/2022).
HS ditangkap, lantaran diduga menganiaya seorang perempuan sebut saja P, (30) bukan nama sebenarnya yang tak lain mantan isterinya sendiri. Merasa tak terima P melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Merangin.
“Bedasarkan Laporan LP/B/159XII/2022/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI dari kekasih pelaku, terkait penganiayaan, kita berhasil memgaman HS,” ungkap Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra.
Saat ini, kata Lumbrian, HS sudah ditahan untuk proses menyelidikan lebih lanjut. Dia ditangkap dikediamannya Kecamatan Bangko.
“Pelaku diamankan sekira pukul 23.30 Wib, dikediamanya tanpa perlawanan.Kini sudah kita amankan untuk proses penyidikan, guna mengungkapkan apa motif terjadinya penganiyaan tersebut,” tandasnya.(*)
Penulis/Editor/Rafik