Cabuli Bocah, Kakek Renta di Ringkus Aparat

Jurnalone.com, BANGKO – PD (65), seorang kakek renta warga Kecamatan Bangko Barat, terpaksa ditangkap tim Elang Polres Merangin, Provinsi Jambi, lantaran mencabuli bocah dibawah umur, Rabu, (7/12/2022).

Kapolres Merangin, KBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian mengakui hal tersebut, saat ini pelaku sudah diamankan.

” Iya, kita mengmankan seorang kakek atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur,” ungkap Kasat Reskrim  Lumbrian

Lumbrian menceritakan, kasus ini berawal dari sekitar hari Selasa tanggal 22 November 2022, sekira Pukul 12.30 Wib, dimana waktu itu korban sebut saja Bunga (10), pulang dari sekolah minta izin ke orang tuanya untuk bermain kerumah rekannya yakni FR.

“Orang tua mengizinkan sambil berpesan agar Bunga cepat pulang, karena belum juga makan,” tambahnya Lumbrian lagi.

Setelah sekian lama pergi, kata Lumbrian, Bunga belum juga pulang, lantaran orang tuannya merasa khawatir, lalu menyusul ke rumah rekannya FR tersebut.

“Semsampainya, pintu rumah dalam keadaan tertutup, ibunya mencoba memanggil anaknya (korban), ternyata tidak di jawab.Tak lama kemudian pintu rumah dibuka oleh FR, ” beber Kasat.

Masih dikatakan Kasat, melihat pintu rumah terbuka, orang tua korban bertanya ke FR keberadan korban mau diajak pulang untuk makan siang.  Namun FR sebut jika korban sudah makan.

“Tak lama kemudian terdengar suara dari kamar, tapi kamar tersebut terkunci dari dalam. Lalu ibuk korban mendobrak, setelah itu alangkah terkejut melihat didalam kamar anaknya bersama kakek tersebut PD didalam kamar,” tegas Lumbiran.

Tak terima, beber Kasat, peristiwa  ini dilaporkan ke Polres. tak menunggu lama tim Elang Opsenal Sat Reskrim Polres Merangin menangkap pelaku dikediamannya.

“Pelaku mengakui peebuatanya, dia  dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”tandasnya.(*)

Penulis/Editor/Rafik