BANGKO – Aparat Resor Kriminal Polres Merangin, akhirnya berhasil mengondol dua orang pelaku sepesialis tukang curi kabel PLN, di Dusun Mudo beberapa hari yang lalu, Sabtu (17/12/2022).
“Berdasar laporan dari pihak PLN Bangko, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku sepesialis pencuri kabel di Dusun Mudo, beberapa hari lalu,” ungkap Kapolres Merangin AKBP, Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra.
Lumbrian Hadi menambahkan, kedua pelaku tersebut, bernama LO (26), warga Desa Tanjung Rejo dari Kecamatan Margo Tabir. Sedangkan satu orangnya lagi HN (33), warga Desa Sungai Putih, Tans E 1, Kecamatan Bangko Barat.
“Keduanya ditangkap dihari persamaan di kediamannya masing masing bersama barang bukti,” tambah Kasat.
Atas perbuatan itu, lanjut Lumbrian, kedunya digelandang ke Mapolres Merangin guna menjalani periksaan lebih lanjut.
“Pada pemeriksaan keduanya mengakui perbuatanya, mereka dijerat dengan pasal 362 KUHP, ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah” tukasnya.(*)
Penulis/Editor/Rafik













